Hubungan baik dengan sesama manusia

Hubungan baik dengan sesama manusia adalah salah satu konsep hubungan dalam Islam. Dalil mengenai hubungan baik dengan sesama manusia diatur dalam Surah Al-Ma'idah ayat ke-2 dan Surah Ta Ha ayat ke-44. Norma hukum yang melandasi hubungan baik dengan sesama manusia ialah syariat Islam yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hubungan baik dengan sesama manusia utamanya diberlakukan bagi orang tua, kerabat, anak yatim, fakir miskin, tetangga, teman sejawat, musafir dan hamba sahaya. Pembentukan hubungan baik dengan sesama manusia merupakan bagian dari bentuk ibadah seorang muslim kepada Allah.

Dalil sunting

Al-Qur'an sunting

Islam mengajarkan nilai tolong-menolong dalam Surah Al-Ma'idah ayat ke-2. Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada manusia untuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa. Di sisi lain, Allah melarang manusia untuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Nilai tolong-menolong ini merupakan bagian dari konsep dasar kemasyarakatan dalam Islam berkenaan dengan hubungan manusia dengan sesama manusia.[1]

Ayat lain yang juga mengajarkan hubungan baik dengan sesama manusia ialah Surah Ta Ha ayat ke-44. Dalam ayat ini, manusia diperintahkan untuk membina hubungan yang bermartabat dalam pergaulan dan komunikasi dengan sesama manusia.[2]   

Kedudukan sunting

Hubungan baik dengan sesama manusia merupakan hasil perluasan dari hubungan baik dengan Allah. Posisi hubungan baik dengan Allah bersifat vertikal karena kedudukan manusia sebagai makhluk dan Allah sebagai pencipta. Sementara posisi hubungan baik dengan sesama manusia bersifat horizontal karena kedudukan antar-manusia sebagai sesama ciptaan. Komunikasi dalam hubungan baik dengan sesama manusia ditampilkan dalam bentuk akhlak.[3]

Norma hukum sunting

Ajaran Islam mengenai hubungan baik dengan sesama manusia merupakan salah satu bentuk rahmat Allah kepada manusia. Rahmat ini memiliki rasionalitas yang dapat dipahami oleh manusia.[4] Muslim diwajibkan untuk melandasi hubungan baik dengan sesama manusia dengan norma hukum yaitu syariat Islam. Norma hukum ini ditetapkan oleh Allah di dalam Al-Qur'an dan diperinci oleh Muhammad melalui Sunnah. Kewajiban atas norma hukum ini bagi muslim ialah disertai dengan keyakinan dan akhlak.[5]

Hubungan antar sesama manusia secara luas merupakan bagian dari muamalah.[6] Hubungan baik manusia dengan sesama manusia dijamin dalam muamalah kebutuhan maupun muamalah keadaban. Jaminan ini diberikan melalui prinsip keseimbangan yang mencegah terjadinya kezaliman dalam hubungan manusia.[7] Selain itu, syariat Islam menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan manusia secara individual maupun kemasyarakatan.[8]

Perlakuan sunting

Surah An-Nisa' ayat 36 telah menyebutkan kelompok manusia yang harus diberi perlakuan baik dalam hubungan sebagai sesama manusia.[9] Kelompok ini meliputi orang tua, kerabat, anak yatim, fakir miskin, tetangga, teman sejawat, musafir dan hamba sahaya.[10]

Dampak sunting

Surah Ali Imran ayat 122 menjelaskan dampak dari menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Individu manusia yang menerapkan hubungan baik dengan sesama manusia akan terhindar dari kehinaan, kerendahan diri, dan kemurkaan yang berasal dari Allah.[11] Seorang muslim yang mampu menjalin hubungan baik dengan sesama manusia dianggap telah melakukan penyembahan yang baik kepada Allah. Kondisi ini membuat seseorang menjadi perwakilan kekuasaan Allah dalam mengelola mengelola alam semesta.[12]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 23. ISBN 978-602-407-185-1. 
  2. ^ Junus 2013, hlm. 94.
  3. ^ Bakhtiar 2018, hlm. 126.
  4. ^ Bakhtiar 2018, hlm. 209.
  5. ^ Rohidin 2016, hlm. 6-7.
  6. ^ Rohidin 2016, hlm. 13.
  7. ^ Rohidin 2016, hlm. 71.
  8. ^ Bakhtiar 2018, hlm. 105-106.
  9. ^ Yani 2014, hlm. 17.
  10. ^ Yani 2014, hlm. 17-18.
  11. ^ Junus 2013, hlm. 69-70.
  12. ^ Bakhtiar 2018, hlm. 39.

Daftar pustaka sunting