Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para Konsultan Hukum Indonesia. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.[1] Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah sebuah organisasi yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum yang bertugas untuk menjalankan praktek spesialisasi dalam bidang Pasar Modal.[2] Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.[1]

Sejarah

sunting

Organisasi profesi advokat mulai berkembang dari kelompok-kelompok Advokat yang berorganisasi dalam suatu perkumpulan yang disebut Balie van Advocaten (perkumpulan Advokat). Perkumpulan ini dibentuk di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1963, Ketika Seminar Hukum Nasional diadakan di Universitas Indonesia. Setelah itu, sebuah perkumpulan baru yang bernama Persatuan Advokat Indonesia dan diiringi dengan pembentukan cabang-cabang Organisasi di daerah. Pada tanggal 30 Agustus 1964 di Solo, sebuah kongres advokat diadakan secara aklamasi. Pada kongres ini diresmikan lagi sebuah wadah advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Organisasi ini menggantikan Persatuan Advokat Indonesia. Perintis Organisasi ini adalah para ahli Advokat, seperti Ali Sastroamidjojo, Besar Koesoemo, Sastromoeljono, Mohammad Roem, Soejoedi. Pemerintah menyatukan Persatuan Advokat Indonesia dan berbagai Organisasi Advokat lainnya pada tahun 1980-an. Organisasi-organisasi tersebut dijadikan sebagai Organisasi tunggal yang dapat dikendalikan oleh Pemerintah. Organisasi-organisasi tersebut yaitu Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, Bina Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro. Pada tahun 1981, pada kongres Persatuan Advokat Indonesia sepakat untuk membentuk suatu organisasi Advokat tunggal di Kota Bandung, Jawa Barat. Sehingga pada tahun 1982 berdirilah sebuah organisasi yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan Advokat Indonesia menerbitkan surat edaran pada tanggal 15 September 1984 dalam rangka pengadaan Musyawarah Nasional Advokat. Surat ini berisi tuntutan untuk membentuk organisasi tunggal advokat dan meningkatkan kerja sama diantara para anggotanya. Sebuah organisasi bernama Ikatan Advokat Indonesia berhasil didirikan pada tanggal 10 November 1985. Meskipun organisasi ini telah dibentuk, tetapi Persatuan Advokat Indonesia tidak dibubarkan. Persatuan Advokat Indonesia tetap ada akan tetapi menjadi bagian dari Demisioner Ikatan Advokat Indonesia.[3]

Organisasi Ikatan Advokat Indonesia hanya bertahan sementara. Perpecahan terjadi karena sekelompok pengurus Ikatan Advokat Indonesia tidak menyetujui kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia. Pelaksanaan Kongres di Hoel Horison, Jakarta pada tahun 1990 menjadi puncak perpecahan dari organisasi Ikatan Advokat Indonesia, setelah itu sebagian dari anggota Ikatan Advokat Indonesia keluar dari organisasi dan mendirikan sebuah organisasi baru yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia. Perkembangan organisasi advokat dimulai sejak tahun 1987, ditandai dengan pemberian izin oleh Pemerintah untuk mendirikan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Tujuannya sebagai tempat perkumpulan bagi Pengacara Praktek. Pada tahun 1988 Sejumlah Konsultan Hukum telah mendirikan sebuah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia untuk membedakan antara Konsultan Hukum dengan Pekerjaan Hukum lainnya. Setelah itu, sejumlah Konsultan Hukum memiliki tekad yang percaya diri untuk mendirikan sebuah organisasi yang bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.[3]

Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas Pasar Modal melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para Konsultan Hukum Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut, pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989, para pendiri Himpunan mengadakan rapat. Rapat ini dihadiri oleh 33 Orang dengan kesepakatan untuk mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Anggaran Dasar Himpunan dibuat pada tanggal 15 Agustus1991 nomor 204. Pembuatan akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disaksikan oleh seorang Notaris yang bernama Arikanti Natakusumah, S.H., Jakarta. Selanjutnya Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik untuk melengkapi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 16 November 1990 dalam rapat anggota.[4]

Tujuan

sunting

Tujuan utama dari pendirian Himpunan pasar modal adalah untuk menyatukan para anggota serta menjaga rasa persaudaraan antar anggota dalam menjalankan tugasnya. Selain itu himpunan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai peraturan hukum Pasar Modal di Indonesia dan ikut memajukan Pasar Modal dengan memberikan pelayanan fasilitas secara cepat dan tepat kepada pihak yang terkait dengan Pasar Modal.[1]

Kegiatan dan Program

sunting

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:[1]

  • Menyatukan semua Konsultan-Konsultan Hukum agar menjalankan salah satu kegiatan usahanya yaitu sebagai Profesi untuk mendukung Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
  • Mengarahkan setiap anggota agar dapat menjunjung tinggi kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik yang berlaku di Himpunan agar dapat menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
  • Melakukan berbagai macam usaha dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi Anggota Himpunan dalam menjalankan profesinya, kegiatan ini berupa penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan dalam rangka penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman mengenai Pasar Modal.
  • Melakukan berbagai macam kegiatan yang bernilai positif dan bermanfaat agar dapat memajukan Pasar Modal.

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan hukum dan tujuan Himpunan. Penyebarluasan pengetahuan dan pengertian mengenai Pasar Modal dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan. Selain itu, Himpunan juga mengadakan rapat dengan para anggota untuk membahas permasalahan yang dialami di Pasar Modal.[1] Selain kegiatan, himpunan ini juga mengadakan beberapa program Pendidikan. Program Pendidikan dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berupa Lembaga Pendidikan Profesi. Lembaga-lembaga tersebut yaitu Lembaga Keuangan dan Akuntansi, Faizal Hafied dan Partners Education Of law, Pusat Pendidikan Profesional Pasar Modal, dan Indonesia Jentera School Of Law.[5]

Kerja Sama

sunting

Himpunan ini memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perhimpunan advokat Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.[6] Himpunan ini juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar.[7]

Pendidikan Dasar merupakan suatu kegiatan pelatihan yang pertama kali diselenggarakan oleh Indonesia Jentera School of Law yang telah bekerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Sebelumnya, Indonesia Jentera School of Law telah ditunjuk secara resmi sebagai salah satu dari empat mitra yang telah terpilih untuk dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Peserta Pendidikan Pasar Modal Dasar sebagian besar berasal dari para Konsultan Hukum korporasi dari firma hukum serta dari bagian in-house perusahaan, baik privat maupun perusahaan publik. Selain itu, Jumlah peserta Pendidikan Pasar Modal Dasar yang hanya terbatas, maka kami terapkan dalam pelatihan ini agar memiliki kualitas belajar yang tetap fokus. Antusiasme dari peserta Pendidikan Pasar Modal tidak hanya terlihat pada saat proses pelatihan sedang berlangsung, tetapi juga setelah pelatihan selesai. Mereka bersama-sama secara inisiatif untuk membentuk grup belajar bersama di media sosial.[8]

Kode Etik

sunting

Di dalam Himpunan, setiap Konsultan Hukum wajib menjaga kebebasan dan memperhatikan kepentingan masyarakat modal dan Jasa Keuangan secara profesional. Setiap Konsultan Hukum yang pernah memeriksa Perusahaan pengguna Jasa atau Mitra Kerjanya wajib untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu asas interpretasi Standar Profesi. Selain itu, setiap Konsultan Hukum diwajibkan mempertanggung-jawabkan Profesinya. Asas dan Prinsip yang dijalankan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu, kesatuan, keterbukaan, Kebebasan, kegunaan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat pasar modal dan Keuangan, serta kepastian Hukum.[9]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e "Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  2. ^ Semarang, Pengacara Jakarta Dan. "Peran Profesi Konsultan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal | Bob Horo & Partners, Pengacara Semarang & Pengacara Jakarta". Diakses tanggal 2020-06-15. 
  3. ^ a b "Quo Vadis Organisasi Advokat, Sebuah Renungan Akhir Tahun M Syafei SH MSi | Yogya Pos | yogyapos.com". Yogya Pos. Diakses tanggal 2020-06-15. 
  4. ^ Redaksi PUBinfo. "Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal". pubinfo.id. Diakses tanggal 13 Juni 2020. 
  5. ^ "Program Pendidikan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  6. ^ "Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  7. ^ "PENDIDIKAN PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DASAR I – Indonesia Jentera" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-13. Diakses tanggal 2020-06-13. 
  8. ^ PSHK (2013-09-12). "Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal: Dasar 1". pshk.or.id. Diakses tanggal 2020-06-15. 
  9. ^ "Interpretasi – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11.