Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.[1] Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.[1]

Contohnya hak imunitas yang diberikan Undang-undang kepada para Advokat yang menjalankan tugasnya dalam pembelaan klien dengan iktikad baik, hal tersebut telah ternaktub pada pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Hak Imunitas untuk Advokator sunting

Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator.[2] Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.[2] Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).[2]

Batasan Hak Imunitas Advokat sunting

Advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seorang advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Namun hak imunitas Advokat bukannya tanpa batasan, sebagaimana disebutkan dalam tersebut bahwa hak imunitas berlaku selama Advokat melakukan tugas profesinya dengan iktikad baik. Iktikad baik ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian iktikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum. Atau dalam kata lain tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi Advokat.

Referensi sunting

  1. ^ a b "Deskripsi dari Hak Imunitas". Kamus Besar. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-23. Diakses tanggal 2014-06-25. 
  2. ^ a b c d "KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT". MMS Consulting. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-05. Diakses tanggal 2014-06-26. 

Pranala luar sunting

Hak Imunitas Advokat dan Batasan-Batasannya Diarsipkan 2022-12-03 di Wayback Machine.