Iktikad baik (ejaan tidak baku: itikad baik, Inggris: good faith, bahasa Latin: bona fides) adalah sebuah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati.

Konsep "iktikad baik" sudah ada dari zaman Romawi Kuno. Dalam hukum internasional, konsep ini pertama kali disebutkan dalam sebuah perjanjian perdamaian antara Prancis dan Spanyol pada tahun 1659 untuk mengakhiri perang yang dimulai dari tahun 1635.[1]

Asas ini sering disebutkan dalam konteks perjanjian. Sebagai contoh, Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 menyatakan bahwa perjanjian mengikat negara yang melakukan perjanjian dan mereka harus melaksanakannya dengan iktikad baik.[2]

Catatan kaki sunting

  1. ^ "Good Faith (Bona fide)". opil.ouplaw.com (dalam bahasa Inggris). doi:10.1093/law:epil/9780199231690/law-9780199231690-e1412. Diakses tanggal 2019-08-21. 
  2. ^ Shaw 2017, hlm. 685.

Daftar pustaka sunting