Hak atas pangan

Hak atas pangan, dan ragamnya, adalah sebuah hak asasi manusia yang melindungi hak seseorang untuk ketersediaan pangan, mendapatkan makanan layak, mendapatkan akses pangan, dan memenuhi kebutuhan diet. Hak atas pangan melindungi hak seluruh manusia untuk bebas dari kelaparan, ketidakamanan pangan dan malnutrisi.[1] Hak atas pangan tidak dapat diabaikan karena hak atas pangan adalah bagian dari hak asasi manusia.[2]

ReferensiSunting

  1. ^ Ziegler 2012: “What is the right to food?”
  2. ^ Chakrabarty, Malancha. "Aadhaar vs. right to food". ORF (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-02. 

Pranala luarSunting