Hak atas pangan
Hak atas pangan, dan ragamnya, adalah sebuah hak asasi manusia yang melindungi hak seseorang untuk ketersediaan pangan, mendapatkan makanan layak, mendapatkan akses pangan, dan memenuhi kebutuhan diet. Hak atas pangan melindungi hak seluruh manusia untuk bebas dari kelaparan, ketidakamanan pangan dan malnutrisi.[1] Hak atas pangan tidak dapat diabaikan karena hak atas pangan adalah bagian dari hak asasi manusia.[2]
ReferensiSunting
- ^ Ziegler 2012: “What is the right to food?”
- ^ Chakrabarty, Malancha. "Aadhaar vs. right to food". ORF (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-02.
Pranala luarSunting
- United Nations Special Rapporteur on the Right to Food
- Website former UN Rapporteur on the Right to Food, Jean Ziegler
- UN Food and Agriculture Organization, the Right to Food
- Timeline highlighting national, regional and global milestones for the realization of the right to adequate food Diarsipkan 2015-01-08 di Wayback Machine.
- Right to Food on the Children's Rights Portal.