Geuchik atau Keuchik adalah orang yang memimpin sebuah desa atau disebut juga kepala desa. Sebutan ini hanya digunakan di Provinsi Aceh yang menganut sistem pemerintahan lokal Aceh.

Tugas dan Fungsi

sunting

Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada bagian kedua pasal 12 dan 14, tugas dan fungsi Geuchik adalah sebagai berikut:[1]

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  2. membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
  3. menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
  4. membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;
  5. memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
  6. dengan dibantu oleh Imuem Meunasah dan Tuha Peuet Gampong, menjadi hakim perdamaian antar penduduk dalam Gampong;
  7. mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Reusam Gampong;
  8. mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong;
  9. geuchik mewakili Gampongnya di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya;
  10. memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkannya dengan persetujuan Tuha Peuet Gampong;
  11. dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Keuchik bertanggung jawab kepada rakyat Gampong pada akhir masa jabatan atau sewaktu-waktu diminta oleh Tuha Peuet Gampong;
  12. geuchik wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Imeum Mukim, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun yaitu pada akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu diminta oleh Imeum Mukim.

Syarat Menjadi Calon Geuchik

sunting

Geuchik dipilih secara langsung oleh penduduk gampong untuk masa jabatan 5 tahun terhitung dari tanggal pelantikannya. Masa jabatan ini dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya dengan maksimal masa jabatan seorang geuchik adalah 10 tahun atau dua periode.

Adapun syarat untuk menjadi calon geuchik menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 pasal 17 adalah sebagai berikut:[1]

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. taat dalam menjalankan Syari’at Islam secara benar dan sungguh-sungguh;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Pemerintah yang sah;
  4. telah tinggal menetap di Gampong sekurang-kurangnya selama lima tahun secara terus menerus;
  5. telah berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan;
  6. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Pertama atau berpengetahuan sederajat;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  9. berkelakuan baik, jujur dan adil serta bersikap tegas, arif dan bijaksana;
  10. tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  11. tidak pernah dihukum penjara, kurungan percobaan karena melakukan suatu tindak pidana;
  12. mengenal kondisi geografis, kondisi sosial ekonomi dan kondisi sosial budaya Gampong serta dikenal secara luas oleh masyarakat setempat;
  13. memahami dengan baik Qanun, Reusam dan adat istiadat serta tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tersebut;
  14. bersedia mencalonkan diri atau dicalonkan oleh pihak lain.

Proses Pemilihan Geuchik

sunting

Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.[1]

Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui:

  1. pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik;
  2. pendaftaran dan seleksi administratif bakal calon oleh Panitia Pemilih Keuchik;
  3. pemaparan rencana kerja (program) oleh bakal calon dihadapan Tuha Peuet Gampong;
  4. penetapan bakal calon oleh Tuha Peuet Gampong sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang;
  5. penetapan calon oleh Tuha Peuet Gampong.

Tahap pelaksanaan pemilihan dilaksanakan melalui:

  1. pemungutan suara untuk pemilihan calon Keuchik dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik;
  2. perhitungan suara di Tempat Pemungutan suara segera setelah pemungutan suara dinyatakan selesai, yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik secara terbuka, disaksikan oleh Imeum Mukim, Imeum Meunasah dan Tuha Peuet Gampong serta dapat dihadiri oleh para pemilih;
  3. pembuatan Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara yang ditanda-tangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Keuchik dan para saksi;
  4. penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Panitia Pemilihan Keuchik kepada Tuha Peuet Gampong;
  5. penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Tuha Peuet Gampong, didampingi Imeum Mukim kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.

Tahap pengesahan dan pelantikan Keuchik terpilih meliputi:

  1. pengesahan Keuchik terpilih oleh Bupati atau Wali kota dengan menerbitkan keputusan pengangkatannya;
  2. Keuchik dilantik oleh Bupati atau Wali kota atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Bupati atau Wali Kota dalam suatu upacara yang khusus diadakan untuk itu di Gampong yang bersangkutan.

Sebab Berhenti

sunting

Geuchik dapat berhenti karena:[1]

  1. meninggal dunia;
  2. mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Keuchik baru;
  4. tidak lagi memenuhi syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 17;
  5. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus-kasus yang melibatkantanggung jawabnya dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh Tuha Peuet Gampong.

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d Aceh, Pemerintah (16 Juli 2003). "Qanun Nomor 5/2003" (PDF). Pemerintah Aceh. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-30. Diakses tanggal 17 Oktober 2018.