Empat hari kerja sepekan

Empat hari kerja sepekan atau empat hari kerja seminggu adalah sebuah pengaturan di tempat kerja[1] dan sekolah[2] yang memberikan empat hari untuk bekerja dari tujuh hari dalam sepekan. Pengaturan tersebut telah diterapkan di Jerman, Belgia, Portugal, Inggris, Skotlandia, Wales, Spanyol, Islandia dan Jepang.[1] Di Indonesia, pengaturan hari kerja tersebut telah diuji coba dalam BUMN pada 2024.[3]

Referensi

sunting