Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi adalah bekas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pernah ada di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Sulawesi dibagi menjadi menjadi 2 Provinsi yaitu provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dan Sulawesi Utara dan Tengah (Sulutteng), pada tanggal 23 September 1964 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964. Ketua Dewan saat itu, sejalan dengan situasi politik di tanah air, dijabat langsung oleh Gubernur Sulawesi.[1]

Referensi sunting