Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (disingkat DK-KPU) adalah lembaga non-struktural pemerintah penegak peraturan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Lembaga ini berwewenang untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU bersifat ad hoc.

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum
DK KPU
Gambaran umum
SingkatanDK KPU
Didirikan2008
Dasar hukum pendirianPKPU No. 31 tahun 2008[1]
UU No 22 tahun 2007
Dibubarkan12 Juni 2012
SifatIndependen
Lembaga penggantiDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Struktur
Ketua/AnggotaJimly Asshiddiqie
AnggotaHAS Natabaya
AnggotaSyamsul Bahri
AnggotaEndang Sulastri
AnggotaI Gusti Putu Artha
Kantor pusat
Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Keanggotan DK KPU terdiri dari unsur masyarakat serta KPU.[2][3]

No Nama Unsur
(Ajuan Institusi)
1
Jimly Asshiddiqie (Ketua)
Masyarakat
2
HAS Natabaya
3
Syamsul Bahri
KPU
4
Endang Sulastri
5
I Gusti Putu Artha

Referensi sunting

  1. ^ "PKPU No. 31 tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum" (PDF). KPU Kota Madiun. 28 Oktober 2008. Diakses tanggal 2 Juni 2008. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Dewan Kehormatan KPU Gelar Rapat". Viva. 24 Desember 2008. Diakses tanggal 2 Juni 2008. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ KPL; RIF (24 Desember 2008). "Dewan Kehormatan KPU Sidang Pertama 30 Desember". Merdeka.com. Diakses tanggal 2 Juni 2008. [pranala nonaktif permanen]