Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiNahar[1]
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting