Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[1]
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Deputi | - |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
www |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-06-27. Diakses tanggal 2018-06-24.