Deken (Aagje Deken, 10 Desember 1741 – 14 November 1804) adalah seorang imam yang diangkat oleh uskup diosesan setelah mendengarkan pertimbangan para imam sedekanat untuk memimpin suatu dekanat dalam kurun waktu tertentu.[1] Selain wewenang yang mungkin masih ditambah oleh hukum gereja setempat, seorang deken bertugas untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan pastoral bersama, mengusahakan agar supaya para imam dan diakon dapat hidup sesuai dengan panggilan mereka, dan mengawasi agar liturgi dirayakan sesuai ketentuan gereja semisal gedung gereja dipelihara serta sakaramen ekaristi dirayakan dengan pantas. Terhadap para imam di dekanatnya, seorang deken mengemban tugas antara lain menyediakan kesempatan untuk memperdalam pengetahuan teologis, untuk mendapat bantuan rohani dan juga bantuan jasmani jika mengalami sakit keras dan akhirnya memberikan pemakaman yang pantas. Di keuskupan yang luas wilayahnya, kegiatan pastoral territorial atau kategorial diurus pada tingkat dekanat, semisal pastoral kepemudaan, kegiatan missioner, dan koordinasi pelajaran agama di sekolah-sekolah khususnya sekolah-sekolah yang berstatus bukan Katolik

Rujukan sunting

  1. ^ Adolf Heuken, SJ (2004). Ensiklopedi Gereja Jilid II. Jakarta: Cipta Loka Caraka. hlm. 36-37.