Data pokok pendidikan

(Dialihkan dari Dapodik)

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang.[1] Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011.[2] Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012.[3][4] Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011[5] data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdiknas.

Sumber data utama pendidikan nasional sunting

  1. Nomor Pokok Sekolah Nasional[pranala nonaktif permanen] (NPSN) adalah sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Termasuk juga sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama. Dengan pendataan sekolah secara terpusat dan online ini, maka pengembangan dan pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) dapat dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran dan berkesinambungan.
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)adalah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan lebih mudah memperoleh hak-haknya di dalam program pemerintah, seperti keikutsertaan pada sertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi dan program-program lainnya yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

Ketiga program pengelolaan data utama tersebut menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan sebagai Data Pendukung Utama Pendidikan Nasional yang valid, akurat, akuntabel dan up to date untuk digunakan dalam melaksanakan program-program Pendidikan Nasional lainnya.

Perbedaan dengan sistem lama sunting

Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas adalah konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Depdiknas dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.

Referensi sunting

  1. ^ Beranda NISN
  2. ^ arsip data dapodik
  3. ^ "Pemblokiran akses Dapodik.org". Diakses tanggal 5 Juli 2013. 
  4. ^ Pemberitahuan pelayanan sistem dapodik
  5. ^ Kementrian Pendidikan Nasional. "Surat pemberitahuan pelayanan Sistem Dapodik". Diakses tanggal 5 Juli 2013. 

Pranala luar sunting