Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan

Balai Pengelolaan Kereta Api Sulawesi Selatan atau biasa dikenal dengan singkatan BPKA SULSEL, didirikan pada tahun 2020 melalui peraturan menteri perhubungan No. 26 Tahun 2020[1] berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan kereta api di pulau Sulawesi, khususnya provinsi Sulawesi Selatan, sebagai unit pelaksana teknis di bawah kementerian perhubungan, dengan kepemimpinan BPKA SULSEL berada di bawah direktur jenderal perkeretaapian.

Balai pengelolaan kereta api sulawesi selatan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan pelayanan, perawatan fasilitas kereta api, pemanfaatan sarana dan prasarana, penentuan tarif, hingga pengelolaan keuangan dan kepegawaian. Dengan fokus pada manajemen dan operasional kereta api, BPKA SULSEL juga turut menjalankan tugasnya dalam lingkup cakupan yang lebih luas.

Balai pengelolaan kereta api Sulawesi Selatan dipimpin oleh seorang kepala balai dengan kemudian subbagian tata usaha, Seksi perawatan dan peningkatan sarana dan prasarana, serta seksi pemanfaatan sarana dan prasarana. Subbagian tata usaha bertanggung jawab atas berbagai aspek, mulai dari rencana program dan anggaran hingga evaluasi kinerja.

Untuk seksi pemanfaatan sarana dan prasarana memiliki peran kunci dalam perawatan fasilitas kereta api di pulau Sulawesi, melibatkan penyusunan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur terkait kereta api di Sulawesi Selatan.

Balai juga menetapkan kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga fungsional sesuai bidang keahlian. Pemimpin kelompok, ketua kelompok di tunjuk oleh kepala balai pengelolaan kereta api sulawesi selatan. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja balai pengelolaan kereta api Sulawesi Selatan[2]

Referensi sunting

  1. ^ PUSDATIN. "PM 26 TAHUN 2020". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 2024-01-14. 
  2. ^ SULASRAR (2023-12-26). "BAHAN PENELITIAN SEJARAH BPKA SULSEL" (dalam bahasa Inggris). doi:10.17605/OSF.IO/8AS3C.