Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat

Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat (disingkat Balittas) adalah balai yang didirikan untuk mengembangkan hasil pertanian dan perkebunan di Indonesia di bawah koordinasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian. Balai ini memiliki mandat untuk meneliti tanaman tembakau, serat buah, serat batang dan daun, serta tanaman minyak industri. Pada tahun 2012 Balittas mendapatkan tugas untuk meneliti komoditas tanaman pemanis yang kemudian berganti nama menjadi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat tanpa mengubah akronim Balittas.

Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat mempunyai tugas pokok melaksanakan penelitian tanaman tembakau, serat buah (kapas dan kapuk), serat batang dan daun (kenaf dan sejenisnya, rami, abaka, dan sisal), dan minyak industri (wijen dan jarak pagar).

Pranala luar sunting