Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat". Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.[3]

Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH
Gambaran umum
SingkatanBPKH
Didirikan26 Juli 2017; 6 tahun lalu (2017-07-26)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Sifatbersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama
Lembaga sebelumnyaBadan Pengelola Dana Abadi Umat
Struktur
Ketua Dewan PengawasFirmansyah N. Nazaroedin[1]
Anggota Dewan Pengawas
  1. Deni Suardini (anggota, unsur masyarakat);
  2. Heru Muara Sidik (anggota, unsur masyarakat);
  3. Dawud Arif Khan (anggota, unsur masyarakat);
  4. Mulyadi (anggota, unsur masyarakat);
  5. Rojikin (anggota, unsur masyarakat); dan
  6. Ishfah Abidal Aziz (anggota, unsur pemerintah).[1]
Ketua Badan PelaksanaFadlul Imansyah[2]
Anggota Badan Pelaksana
  1. Indra Gunawan;
  2. Arief Mufraini;
  3. Acep Riana Jayaprawira;
  4. Amri Yusuf;
  5. Harry Alexander; dan
  6. Sulistyowati.[1]
Kantor pusat
Muamalat Tower, lantai 14-17

Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 Telp: 021 83793001 (Hunting), 83793002 Fax: 021 83793019

Email: info@bpkh.go.id
Situs web
www.bpkh.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah sunting

 
Logo BPKH (2017–2019)

Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementerian agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999. Namun, dengan hal tersebu t menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi [[BP DAU]] dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia [[KPHI]] berdasarkan uu no. 13 tahun 2008. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan uu no. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh bpkh melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan kphi.

BPKH memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana.. Kedua posisi ini bekerjasama dalam pengelolaan dana haji sebagaimana komisaris dan direksi dalam sebuah perusahaan. Namun, yang membedakan dari dewan pengawas adalah wewenang yang dimiliki dalam penyetujuan terkait operasional investasi bpkh. Pengelolaan dana haji diwajibkan untuk menyediakan cadangan dana yang setara dengan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji, artinya dana yang diinvestasikan dalam tahun berjalan akan ter-cover dengan dana cadangan tersebut sehingga penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana apabila dalam kondisi kritis dana yang diinvestasikan mengalami kerugian.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan bpih dan manfaat bagi kemaslahatan umat islam.

Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Bpkh mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. Bpkh dibentuk dengan tujuan: (1) meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; (2) meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih); dan (3) meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. Dalam rangka mencapai tujuannya, bpkh merumuskan grand strategy dan langkah strategis ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: (1) tahap menyiapkan pondasi kelembagaan; (2) tahap membangun kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan bpkh; (3) tahap mengembangkan peran strategis dan tanggung jawab bpkh untuk kemaslahatan umat; dan (4) tahap mengembangkan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.

Tugas dan Fungsi sunting

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.

Secara rinci, tugas dan fungsinya sbb:

  • Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
  • Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
  • Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Bagaimana relasi yang ideal antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas? Peran Pengawas BPKH adalah mendampingi Pengelola dalam mengembangkan dana haji, agar secara revolusioner menghasilkan nilai manfaat terbesar dengan biaya paling murah, serta menjadi katalisator pengembangan industri syariah yang inklusif.

Peran Dewan Pengawas demikian besarnya, sehingga dalam melaksanakan tugasnya secara efektif, Dewas harus memperhatikan Pasal 53 tentang tanggung jawab secara renteng. Dalam hal ini, Dewas dapat memberikan leverage melalui ekosistem pengawasan yg mendukung proses pengambilan keputusan investasi yg diusulkan oleh Balaks. Menyediakan informasi yang memperkuat analisa risiko yg lengkap dengan skenario rencana mitigasinya, sehingga menghasilkan nilai manfaat yang berlipat ganda. Lebih lanjut penjelasan mengenai peran Dewas, bisa dilihat pada makalah Heru Muara Sidik, yang merupakan salah satu kandidat Dewas 2022-2027, dengan konsep pengawasan modern dan inovatif.

Ekosistem BPKH sunting

Secara umum

  1. Kementerian Agama, sebagai penyelenggara haji, yang menyediakan fasilitas akomodasi untuk penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari transportasi, hotel, konsumsi, kesehatan, dan bimbingan haji, sudah menjadi salah satu kegiatan rutin tahunan, yang hanya berhenti ketika covid19 melanda seluruh dunia pada tahun 2020.
  2. Kementerian dan lembaga, terkait dengan fungsi BPKH juga menjadi sangat penting bagi pengembangan ekosistem yang baik. Selain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan, merupakan bagian dari ekosistem BPKH. Regulator merupakan bagian dari proses birokrasi, dimana hambatan terbesar justru dari lemahnya koordinasi dan komunikasinya. Oleh karena itu BPKH harus dipimpin oleh mereka yang paham seluk beluk birokrasi dan paham bagaimana sebuah industri syariah bekerja.
  3. Perbankan syariah, seperti Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah lainnya, merupakan bagian tak terpisahkan bagi BPKH. Namun demikian fungsi perbankan saat ini sebagai saluran penerimaan setoran haji, masih dapat diperluas lagi menjadi asuransi takaful dan juga sebagai bagian dari pengembangan industri syariah nasional untuk kemaslahatan umat.
  4. Pengembangan dana dan investasi syariah, masih sering dibatasi oleh prinsip nir-laba, padahal prinsip ini sejatinya adalah untuk melarang pengelola menerima dividen dari hasil kelolaannya. Artinya seluruh keuntungan investasi harus dikembalikan kepada BPKH untuk digunakan bagi kemaslahatan umat.
  5. Teknologi informasi, internal proses dan kompetensi SDM di BPKH, merupakan elemen penting bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan dana haji yang syariah, bernilai manfaat, dilaksanakan dengan hati-hati, nir-laba, transparan dan akuntabel.
  6. Bagian terbesar dalam ekosistem BPKH adalah masyarakat luas. Bukan hanya mereka yang sudah mendaftar setoran haji, tapi juga masyarakat muslim lainnya perlu dibimbing dan dibantu untuk meningkatkan taraf kehidupan ekonominya, sehingga mampu berhaji.

Benchmark BPKH vs LTHM sunting

Tabel ini disusun oleh Heru Muara Sidik, dari berbagai sumber

Kategori LTH Malaysia BPKH
Pendaftaran Haji Melalui LTH Malaysia Melalui Kemenag, disetor via 17 bank Syariah, dan kelak akan menggunakan Bank Muamalat
Pengelolaan Dana Dikelola langsung oleh LTH Malaysia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara Dikelola oleh BPKH, yang merupakan lembaga negara, bukan BUMN.
Keputusan Investasi Ditentukan oleh tiga divisi, yakni Divisi Eksekutif Keuangan dan Jasa, Divisi Investasi dan Divisi Keuangan Ditetapkan oleh UU No.34/2014, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala BPKH. Keputusan diambil secara tanggung renteng, dengan usulan oleh Balaks dan diseteujui oleh Dewas BPKH.
Sifat Investasi Investasi langsung dan menghasilkan keuntungan besar. 70% Investasi tidak langsung karena melalui surat berharga, keuntungan relatif kecil, dan saat ini sudah punya alokasi 30% untuk investasi langsung.

Kebijakan investasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BPKH Perka No.5 tahun 2018.

Bidang Investasi Perdagangan dan jasa, Keuangan, perkebunan, Kelistrikan, rumah sakit hingga perumahan. Ada rencana untuk investasi langsung, tapi belum direalisasikan.
Potensi Pendapatan 20-30% 8-12%

Referensi sunting

  1. ^ a b c "Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Anggota BPKH 2022-2027", presidenri.go.id., 17 Oktober 2022. Diakses 27 Januari 2023.
  2. ^ "Sah! Fadlul Imansyah Jadi Kepala BPKH 2022-2027", finance.detik.com, 21 Desember 2022. Diakses 27 Januari 2023.
  3. ^ UU No. 34 Tahun 2014[pranala nonaktif permanen]