Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pendukung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia[1]

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Dasar hukumPerpres 68 Tahun 2015
Bidang tugasPenelitian dan pengembangan di sektor energi dan sumber daya mineral
Susunan organisasi
Kepala Badan

1. Simon Sembiring 2. Dr.Ir. Wimpy S Tjetjep 3. Neny Sri Utami 4. Ir. Bambang Dwiyanto, M.Sc. 5. FX Sutijastoto, M.A.

6. Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc.
-
Kantor pusat
Jalan Ciledug Raya Kavling 109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230

E-Mail : info@litbang.esdm.go.id Telepon +62 (021) 72798311

Fax +62 (021) 72798202

V I S I:

Terwujudnya Badan penelitian dan pengembangan yang profesional, unggul, dan mandiri, serta menjadi integrator penelitian dan pengembangan di sektor energi dan sumber daya mineral.

M I S I:

• Melaksanakan penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral.

• Mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi sektor energi dan sumber daya mineral

• Memfasilitasi terlaksananya perkembangan teknologi, transfer of technology, peningkatan nilai tambah, dan peningkatan kapasitas di sektor energi dan sumber daya mineral

TUJUAN:

• Terwujudnya konstribusi dalam pelaksanaan, perumusan, dan evaluasi kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral

• Terwujudnya kegiatan litbang unggulan yang mampu berkontribusi dalam menjawab permasalahan sektor energi dan sumber daya mineral

• Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat/industri

• Terwujudnya sentra teknologi di bidang energi dan sumber daya mineral

• Terwujudnya peningkatan kapasitas kelembagaan

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral - Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc.
  • Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral - Yuli Rachwati, S.H.
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) "LEMIGAS" - Ir. Setyorini Tri Hutami,
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi - Ir. Sujatmiko
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan TeknologiMineral dan Batubara - Ir. Hermansyah, M.Si.
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan - Ir Hedi Hidayat, M.Si

RANTAI NILAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan energi nasional yang berkelanjutan Kementerian ESDM menetapkan kebijakan kelitbangan berlandaskan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) strategis, untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta kelembagaan kelitbangan yang berkualitas dan kompetitif. Dasar pengembangan dan penerapan IPTEK strategis antara lain: bekerja dengan menggunakan landasan teori, metodologi, analisis dengan kode etik profesi dan hukum. IPTEK strategis menjadi daya dorong untuk mewujudkan tiga komponen utama yang merupakan pengelola pengetahuan dan inovasi kelitbangan ESDM, yaitu dimilikinya SDM, sarana prasarana, dan kelembagaan yang berkualitas dan kompetitif.

Pengelolaan pengetahuan dan inovasi litbang ESDM terintegrasi dalam rantai nilai, yang diawali dari input yang mempengaruhi proses untuk sampai pada output yang diharapkan. Input yang sangat besar pengaruhnya antara lain dimiliki atau tidak dimilikinya data dan informasi potensi, kebijakan maupun isu nasional juga persoalan yang dimiliki oleh stakeholders.

Proses kelitbangan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terkait dengan pembangunan energi nasional meliputi pencarian sumber daya dan cadangan migas, mineral dan batubara, dan sumber energi baru yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan tenaga listrik seperti Coal Bed Methane (CBM), batubara tercairkan (liquified coal), batubara tergaskan (gasified coal). Kelitbangan ESDM juga mengupayakan sumber-sumber energi terbarukan maupun tak terbarukan di laut.

Proses kelitbangan tersebut meliputi litbang terapan baik dalam skala laboratorium, skala pilot maupun skala demo. Selain itu, dilakukan juga melalui proses kajian, survei dan pemetaan. Untuk itu dikembangkan kelembagaan yang tugas dan fungsinya yang mencakup masing-masing bidang yaitu minyak bumi, gas bumi (konvensional maupun non-konvensional), mineral, batubara, panas bumi, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT) dan konservasi energi (KE), serta geologi kelautan.

Proses kelitbangan akan menghasilkan keluaran sebagai masukan kebijakan kementerian berkaitan dengan pengelolaan sektor ESDM. Di samping itu, proses kelitbangan juga diharapkan menghasilkan keluaran yang mampu memberikan solusi persoalan industri dan masyarakat sektor ESDM. Untuk keperluan kelembagaan litbang sendiri, semua input, data, informasi, pengetahuan dan segala sesuatu yang terbangun dalam rantai nilai litbang ESDM akan dikelola dalam suatu sistem pengelolaan pengetahuan dan inovasi yang keluarannya merupakan Knowledge Center penelitian dan pengembangan ESDM.

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN BUMI (PPPTMGB) "LEMIGAS"

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS mempunyai tugas dan fungsi:

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi;
  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa, pengelolaan pengetahuan dan inovasi bidang minyak dan gas bumi;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, dan pengkajian di bidang minyak dan gas bumi: dan
  • Pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS".

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" terdiri atas:

a. Bagian Tata Usaha;

b. Bidang Program;

c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; dan

d. Bidang Afiliasi dan Informasi.

Kelompok Jabatan Lainnya:

1. Kelompok Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat terdiri atas beberapa Kelompok Pelaksana Litbang.

2. Kelompok Pelaksana Litbang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian, survei dan/atau pemetaan serta pelayanan jasa di bidang energi dan sumber daya mineral.

3. Kelompok Pelaksana Litbang dikoordinasikan seorang Koordinator yang diangkat oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

4. Masing-masing Koordinator Kelompok Pelaksana Litbang mengkoordinasikan Pejabat Fungsional Peneliti, Perekayasa, Penyelidik Bumi, Teknisi Litkayasa, serta sejumlah Jabatan Fungsional lainnya sesuai bidang dan kebutuhannya.

5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Persyaratan Koordinator Kelompok Pelaksana Litbang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral

untuk informasi lebih lengkap tentang Lemigas dapat mengakses http://www.lemigas.esdm.go.id

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINERAL DAN BATUBARA

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi, serta pelayanan jasa di bidang mineral dan batubara;
  • Pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi, pengelolaan pengetahuan dan inovasi serta pelayanan jasa, di bidang mineral dan batubara;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi serta pelayanan jasa di bidang mineral dan batubara; dan
  • Pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, terdiri atas:

a. Bagian Tata Usaha;

b. Bidang Program;

c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; dan

d. Bidang Afiliasi dan Informasi.

Halaman dapat di akses di http://www.tekmira.esdm.go.id/

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, menyelenggarakan fungsi:

Tugas dan Fungsi Ketenagalistrikan, EBT dan KE

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
  • Pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
  • Pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:

a. Bagian Tata Usaha;

b. Bidang Program;

c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; dan

d. Bidang Afiliasi dan Informasi

Halaman dapat di akses di http://www.p3tkebt.esdm.go.id/

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GEOLOGI KELAUTAN

Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan;

b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan, serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi di bidang geologi kelautan;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan

d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan terdiri atas:

a. Bagian Tata Usaha;

b. Bidang Program;

c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; dan

d. Bidang Afiliasi dan Informasi.

Alamat Situs : http://www.mgi.esdm.go.id/

Lihat pula sunting

Referensi sunting

Pranala luar sunting