Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat

Badan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang bersifat tetap.[1] Badan Kehormatan kemudian berganti nama menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan pada tahun 2014 atau sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap [fraksi] pada permulaan masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan permulaan tahun sidang.[1]

Keanggotaan sunting

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia beranggotakan 11 (sebelas) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 8 anggota lainnya.[1]

Anggota Badan Kehormatan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pada permulaan tahun sidang.[1]

Pimpinan sunting

Pimpinan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.[1]

Tata Beracara sunting

Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia diatur dalam Peraturan DPR RI No. 01/DPR RI/IV/2007-2008 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.[1][2]

Daftar Pimpinan dan Anggota sunting

Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009-2014.[3][4]

Nama Fraksi Jabatan
Surahman Hidayat F-PKS Ketua
Lili Abdjudiredja F-PG Wakil Ketua
H. Sufmi Dasco Ahmad F-PGerinda Wakil Ketua
Junumart Girsang F-PDIP Wakil Ketua

Kontak[5] sunting

Email bdn_kehormatan@dpr.go.id
Telepon 021-5715897, 021-5715880, 021-5715482, 021-5715896
Fax 021-5715895
Alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f "Tentang Badan Kehormatan dalam situs web resmi DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-22. Diakses tanggal 2010-12-01. 
  2. ^ "Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-12-14. Diakses tanggal 2010-12-01. 
  3. ^ "Pimpinan Badan Kehormatan DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-22. Diakses tanggal 2010-12-01. 
  4. ^ "Daftar Anggota Badan Kehormatan DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-22. Diakses tanggal 2010-12-01. 
  5. ^ "Kontak Badan Kehormatan DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-22. Diakses tanggal 2010-12-01.