Auditorat Utama Keuangan Negara V

Auditorat Utama Keuangan Negara V (disingkat AKN V) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota V BPK. AKN V dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara V
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaDr. Akhsanul Khaq MBA,., CMA, CFE, CA, Ak., CSFA, CPA, CFrA
Kepala SekretariatUceu Yuniarti S.H., M.M.
Kepala
Auditorat V.AArman Syifa SST, M.Acc., Ak., CSFA
Auditorat Pengelolaan PemeriksaanDr. Juska Meidy Enyke Sjam S.E., M.M., CSFA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://www.bpk.go.id/id

Tugas dan fungsi sunting

Tugas sunting

AKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Pemerintah Daerah di wilayah Sumatra dan Jawa.[1]

Fungsi sunting

Dalam melaksanakan tugas, Auditorat V.A menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat V.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan Auditorat V.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat V.A;
  3. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
  4. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
  5. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat V.A;
  6. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
  7. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat V.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  9. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat V.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas Auditorat V.A;
  13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A; dan
  14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V.

Struktur Organisasi sunting

Struktur organisasi AKN V terdiri dari[1]:

Auditorat V.A sunting

Auditorat V.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Agama;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  5. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang serta
  7. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat V.B sunting

Auditorat IV.B mempunyai tugas membantu Auditorat Utama Keuangan Negara V dalam:

  1. menyusun strategi pemeriksaan keuangan daerah;
  2. menganalisis isu-isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah;
  3. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.B; dan
  4. melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V.

Sekretariat AKN V sunting

Sekretariat AKN V mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN V.

Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa sunting

Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa antara lain:

Lihat pula sunting

Referensi sunting