Anjungan digital

infrastruktur daring dimana pengguna bisa bertukar informasi

Pelantar digital (bahasa Inggris: digital platform) atau anjungan digital merupakan infrastruktur daring berbasis perangkat lunak yang memfasilitasi interaksi dan transaksi antar pengguna.

Anjungan digital dapat bertindak sebagai pengumpul data untuk membantu pengguna menavigasi sejumlah besar informasi, seperti mesin pencari; sebagai penghubung untuk memungkinkan transaksi antar pengguna, seperti pasar digital; atau sebagai alat kolaboratif untuk mendukung pengembangan konten baru, seperti komunitas daring.[1] Anjungan digital juga dapat menggabungkan beberapa fitur ini, seperti ketika anjungan media sosial menyediakan pencarian informasi dan penghubung para pengguna.[2]

Anjungan digital kurang lebih dapat terdesentralisasi dalam arsitektur data dan dapat diatur berdasarkan kurang lebihnya pengambilan keputusan terdistribusi.[3][4]

Operasi

sunting

Berdasarkan prinsip tata kelola yang dapat berkembang seiring waktu, anjungan membentuk cara penggunanya mengatur sumber daya digital untuk menciptakan koneksi sosial dan melakukan transaksi pasar. Anjungan digital biasanya mengandalkan mahadata yang tersimpan di penyimpanan awan untuk melakukan komputasi beralgoritma yang memfasilitasi interaksi pengguna.[5] Singkatnya, Algoritma dapat dirancang untuk menganalisis preferensi pengguna berdasarkan sejarah dengan tujuan memberikan rekomendasi yang ditargetkan dari pengguna baru yang akan terhubung atau konten baru yang mungkin menarik.

Anjungan digital bisa memiliki banyak sisi, artinya kelompok pengguna yang berbeda secara kualitatif datang ke pelantar untuk dicocokkan satu sama lain, seperti pembeli dengan penjual barang, pengembang dengan pengguna aplikasi, atau konsumen dengan pengiklan.[1] Anjungan digital dengan demikian dapat bertindak sebagai katalog, sebagai pasar, sebagai mediator, dan sebagai penyedia layanan, tergantung pada fokus mereka dan kelompok pengguna yang berhasil mereka tarik. Operasi anjungan berjalan sedemikian rupa sehingga pelantar berjenis "menghubungkan-dan-mengkoordinasikan" lebih sering daripada "memerintahkan-dan-mengendalikan".[6]

Kepentingan ekonomi dan sosial

sunting

Anjungan digital mengatur banyak aspek kehidupan kita, mulai dari interaksi sosial hingga konsumsi dan mobilitas.[5][7] Itulah sebabnya sarjana hukum dan teknologi Julie E. Cohen menggambarkan pelantar digital sebagai "bentuk organisasi inti dari ekonomi berinformasi yang muncul" yang dalam beberapa keadaan dapat menggantikan pasar tradisional.[8]

Sementara mengukur ukuran ekonomi anjungan secara sepenhnya sangat sulit karena ketidaksepakatan metodologis,[9] ada konsensus bahwa pendapatan yang diperoleh dari transaksi pelantar digital telah berkembang pesat dan mantap selama dua puluh tahun terakhir, dengan Forum Ekonomi Dunia memperkirakan pertumbuhan menjadi 15-25% per tahun di pasar negara berkembang.[10] Per 5 Oktober 2020, lima perusahaan paling berharga yang terdaftar secara publik di AS semuanya terutama pemilik dan operator pelantar digital (Apple, Microsoft, Amazon, Facebook, Alphabet) dan begitu pula dua teratas di Tiongkok (Alibaba, Tencent).[11][12]

Anjungan digital juga semakin memediasi pasar tenaga kerja global sebagai bagian dari apa yang disebut gig economy.[13][14]

Persaingan antar anjungan digital

sunting

Karena adanya efek jaringan, persaingan antar anjungan digital mengikuti pola unik yang dipelajari dari berbagai perspektif di bidang ekonomi, manajemen, inovasi, dan studi hukum.[15] Salah satu fitur paling mencolok dari persaingan anjungan digital adalah penggunaan strategis harga negatif untuk menyubsidi pertumbuhan. Harga negatif terjadi, misalnya, ketika perusahaan kartu kredit memberikan konsumen hadiah uang kembali selain kartu kredit gratis untuk menarik pedagang agar bergabung dengan jaringan pembayaran mereka.[16] Ini mewakili kasus anjungan yang mensubsidi satu sisi jaringan (konsumen) untuk menarik pengguna di sisi lain (pedagang). Baru-baru ini, pola mencolok lainnya adalah persaingan yang berkembang antara pelantar perusahaan terpusat dan pelantar blockchain terdesentralisasi,[4] seperti persaingan, di sektor perbankan, antara lembaga keuangan tradisional dan usaha "keuangan terdesentralisasi" (bahasa Inggris: decentralized finance (DeFi)) baru, atau di sektor hosting berkas, antara sejenisnya Dropbox , BOX, Amazon Cloud, SpiderOak, dan Google Drive, di satu sisi, dan alternatif peer-to-peer terdesentralisasi InterPlanetary File Sistem, di sisi lain.

Contoh

sunting

Beberapa anjungan digital paling menonjol dimiliki, dirancang, dan dioperasikan oleh perusahaan nirlaba seperti Google, Amazon, Facebook, Alibaba, Tencent, Baidu, dan Yandex.[5] Sebaliknya, anjungan digital non-korporat, termasuk sistem operasi Linux, Wikipedia dan Ethereum, dikelola oleh komunitas; mereka tidak memiliki pemegang saham juga tidak mempekerjakan eksekutif yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.[4]

Kritik

sunting

Terlepas dari kemampuan luar biasa mereka untuk menciptakan nilai bagi individu dan bisnis, anjungan perusahaan besar telah menerima reaksi keras dalam beberapa tahun terakhir.[17] Beberapa anjungan telah dicurigai berperilaku anti persaingan,[18] mempromosikan suatu bentuk kapitalisme pengawasan,[19] melanggar hukum ketenagakerjaan,[20] dan lebih umum, membentuk ciri-ciri distopia digital.[5][21]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Parker G, Van Alstyne M, Choudary S (2016). Platform Revolution: How Networked Markets Are Transforming the Economy. W. W. Norton & Company. ISBN 978-0393249132. 
  2. ^ Cusumano M, Gawer A, Yoffie D (2019). The Business of Platforms: Strategy in the Age of Digital Competition, Innovation, and Power. Harper Business. ISBN 978-0062896322. 
  3. ^ Baran, Paul (1964). "On distributed communications". RAND Corporation. RM3420PR. 
  4. ^ a b c Vergne, JP (2020). "Decentralized vs. Distributed Organization: Blockchain, Machine Learning and the Future of the Digital Platform". Organization Theory (dalam bahasa Inggris). 1 (4): 2631787720977052. doi:10.1177/2631787720977052. ISSN 2631-7877. 
  5. ^ a b c d Kenney M, Zysman J (2016). "The Rise of the Platform Economy". Issues in Science and Technology. 
  6. ^ Tilson, David; Lyytinen, Kalle; Sørensen, Carsten (2010-11-18). "Research Commentary—Digital Infrastructures: The Missing IS Research Agenda". Information Systems Research. 21 (4): 748–759. doi:10.1287/isre.1100.0318. ISSN 1047-7047. 
  7. ^ de Reuver, Mark; Sørensen, Carsten; Basole, Rahul C. (2018). "The Digital Platform: A Research Agenda". Journal of Information Technology (dalam bahasa Inggris). 33 (2): 124–135. doi:10.1057/s41265-016-0033-3. ISSN 0268-3962. 
  8. ^ Cohen, Julie (2017). "Law for the Platform Economy" (PDF). UC Davis Law Review. 51. 
  9. ^ "The pandora's box of the platform economy". Eurofound (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 4 Desember 2021. 
  10. ^ World Economic Forum (2015). "Expanding Participation and Boosting Growth: The Infrastructure Needs of the Digital Economy" (PDF). 
  11. ^ Clark, Ken. "Where to Find a List of the Stocks in the S&P 500". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 4 Desember 2021. 
  12. ^ "Global 2000 - The World's Largest Public Companies 2020". Forbes (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 4 Desember 2021. 
  13. ^ Graham, Mark; Hjorth, Isis; Lehdonvirta, Vili (2017-05). "Digital labour and development: impacts of global digital labour platforms and the gig economy on worker livelihoods". Transfer: European Review of Labour and Research (dalam bahasa Inggris). 23 (2): 135–162. doi:10.1177/1024258916687250. ISSN 1024-2589. PMC 5518998 . PMID 28781494. 
  14. ^ "The Impact of the Gig Economy". BBVA OpenMind. In Work in the Age of Data. BBVA. 2019. 
  15. ^ Rietveld, Joost; Schilling, Melissa A. (2020-11-27). "Platform Competition: A Systematic and Interdisciplinary Review of the Literature". Journal of Management (dalam bahasa Inggris). 47 (6): 1528–1563. doi:10.1177/0149206320969791. ISSN 0149-2063. 
  16. ^ Chakravorti, Sujit (2003-06-01). "Theory of Credit Card Networks: A Survey of the Literature". Review of Network Economics (dalam bahasa Inggris). 2 (2). doi:10.2202/1446-9022.1018. ISSN 1446-9022. 
  17. ^ "Facebook faces fresh anti-trust investigation". BBC News (dalam bahasa Inggris). 6 September 2019. Diakses tanggal 4 Desember 2021. 
  18. ^ Dina, Srinivasan (2019). "The Antitrust Case Against Facebook: A Monopolist's Journey Towards Pervasive Surveillance in Spite of Consumers' Preference for Privacy". Berkeley Business Law Journal (dalam bahasa Inggris). 16 (1). 
  19. ^ Zuboff, Shoshana (2019). The age of surveillance capitalism : the fight for a human future at the new frontier of power (edisi ke-1st). New York. ISBN 978-1-61039-569-4. OCLC 1049577294. 
  20. ^ "California sues Uber, Lyft over alleged labor law violations". AP NEWS. 5 Mei 2020. Diakses tanggal 4 Desember 2021. 
  21. ^ Tirole J. "Digital Dystopia" (PDF).