Anggota Bursa Efek Indonesia

Anggota Bursa Efek Indonesia adalah Perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia sehingga mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia guna melakukan transaksi bursa.

Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Bacaan Berhubungan sunting