Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal di laut, sungai atau danau. Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang. Alur pelayaran digunakan untuk mengarahkan kapal masuk ke kolam pelabuhan, oleh karena itu harus melalui suatu perairan yang tenang terhadap gelombang dan arus yang tidak terlalu kuat.

Alur pelayaran

Penguasa pelabuhan berkewajiban untuk melakukan perawatan terhadap alur pelayaran, perambuan dan pengendalian penggunaan alur. Persyaratan perawatan harus menjamin: keselamatan berlayar, kelestarian lingkungan, tata ruang perairan dan tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan danau.

Peranan pemerintah sunting

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk:

  1. menetapkan alur-pelayaran;
  2. menetapkan sistem rute;
  3. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
  4. menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Pengerukan alur pelayaran sunting

Untuk mempertahankan kedalaman dan lebar alur pelayaran sebagaimana dikehendaki perlu dilakukan pengerukan. Pengerukan secara reguler penting khususnya dipelabuhan-pelabuhan yang sedimentasinya tinggi ataupun disungai-sungai yang banyak membawa material erosi atau sampah dari hulu sungai.

Lihat pula sunting