Ahmad Fadlil Sumadi

hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia

Dr. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. (lahir 22 Agustus 1952) adalah Hakim Mahkamah Konstitusi RI, merupakan hakim karier pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI.[1]

Ahmad Fadlil Sumadi
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
7 Januari 2010 – 7 Januari 2015
Ditunjuk olehMahkamah Agung
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Sebelum
Pengganti
Suhartoyo
Sebelum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Pendidikan dia tempuh adalah menyelesaiakan pendidikan Sarjana Muda di Fakutas Hukum Unissula Semarang Tahun 1976, kumudian menyelesaikan Sarjana di Fakultas Syariah IAIN Semarang Tahun 1978, Kemudian melanjutkan Pendidikan Pasacasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Tahun 1996 dan Tahun 2008 menempuh kandidat Doktoral Hukum Tata Negara Universitas Diponogoro (Undip).[1]

Ahmad Fadlil Sumadi, setelah lulus pada jenjang bangku perkuliahan, langsung masuk menjadi pegawai negeri di pengadilan tinggi agama. Dia ditawari untuk menjadi hakim, tetapi tidak menerimanya dan lebih memilih aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Namun, setelah enam tahun ia berubah pikiran untuk menjadi hakim.[2]

Pada Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2003 pernah menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI menjabat sebagai Sekertaris, kemudian Tahun 2003 sampai Tahun 2008 menjadi Panitera Mahkamah Konstitusi RI, dari 2008 sampai 2009 menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan kariernya melonjak menjadi Hakim Konstitusi RI pada Tahun 2010.[1]

Tanda Kehormatan sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b c 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. 
  2. ^ Nurdin, Syahdan (2016-06-03). "Ahmad Fadlil Sumadi". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  3. ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021.