Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA (lahir 19 Mei 1955) adalah wali kota Medan, Indonesia dari tahun 2000 hingga 2008. Ia seharusnya bertugas selama dua periode (2000–2005 dan 20052010), tetapi diberhentikan pada Mei 2008 setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan korupsi.[1]

Abdillah
Wali Kota Medan Ke-14
Masa jabatan
1 April 2000 – 20 Agustus 2008
WakilMaulana Pohan (2000–05)
Ramli Lubis (2005–08)
Informasi pribadi
Lahir19 Mei 1955 (umur 68)
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Partai politikNasDem
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup sunting

Sebelum diangkat menjadi wali kota, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola PSMS Medan.

Wali kota Medan sunting

Masa kepemimpinannya ditandai dengan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, terutama proyek papan iklan dan proyek lampu hias kota yang dinilai kontroversial. Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil. Di samping itu, kebijakannya mengkomersialkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat 'nongkrong', Merdeka Walk juga menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Namun, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari. Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Pada kampanye Pemilihan Wali Kota periode 2005-2010, Pohan maju sebagai penantang sementara Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli Lubis, MM sebagai wakilnya.  

Penahanan Atas Tuduhan Kasus Korupsi sunting

Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar.[2] Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei 2008, Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD dan divonis 5 tahun penjara.[3]

Referensi sunting

Pranala luar sunting