Wajib
Wajib (Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍh) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
Contoh aktivitas sunting
Lihat pula sunting
Status hukum lainnya:
Referensi sunting
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.