Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia

Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia disebut Veteran Pembela[1] adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Peristiwa keveteranan [2] sunting

Penggolongan Veteran Pembela sunting

Golongan Veteran Pembela[3] terdiri atas:

  • Veteran Trikora meliputi:
  1. Golongan A, untuk masa bakti minimal 18 bulan.
  2. Golongan B, untuk masa bakti minimal 12 bulan.
  3. Golongan C, untuk masa bakti minimal 6 bulan.
  4. Golongan D, untuk masa bakti minimal 3 bulan.
  5. Golongan E, untuk masa bakti kurang dari 3 bulan.
  • Veteran Dwikora meliputi:
  1. Golongan A, untuk masa bakti minimal 27 bulan.
  2. Golongan B, untuk masa bakti minimal 18 bulan.
  3. Golongan C, untuk masa bakti minimal 12 bulan.
  4. Golongan D, untuk masa bakti minimal 6 bulan.
  5. Golongan E, untuk masa bakti minimal 3 bulan.
  • Veteran Seroja meliputi:
  1. Golongan A, untuk masa bakti minimal 14 bulan.
  2. Golongan B, untuk masa bakti minimal 12 bulan.
  3. Golongan C, untuk masa bakti minimal 9 bulan.
  4. Golongan D, untuk masa bakti minimal 6 bulan.
  5. Golongan E, untuk masa bakti minimal 3 bulan.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
  2. ^ Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187
  3. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)

Pranala luar sunting