Utusan Golongan merupakan perwakilan masyarakat Indonesia yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Utusan Golongan diisi oleh perwakilan dari berbagai profesi seperti buruh, guru, petani, nelayan dan lain-lain. Setelah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1999, keberadaan Utusan Golongan dihapuskan dan Utusan Daerah digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah. Keputusan untuk penghapusan Utusan Golongan ini bermula dari pendapat ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan tokoh Partai Umat Islam Harun Alrasid[1]

Referensi sunting

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 2014-12-11.