Unus testis, nullus testis

Unus Testis Nullus Testis berasal dari bahasa latin yang berarti "Satu saksi bukan saksi". dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi:

  1. Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.
  2. Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu.
  3. Pertimbangan atas hal itudiserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

Pada Pasal 185 ayat (2), dan (3) KUHAP berbunyi:

  • Pasal (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
  • Pasal (3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Pada Pasal 169 HIR

  • Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, didalam hukum tidak dapat dipercaya.

Pada Pasal 306 RBg

  • Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya.

Referensi sunting

[1]

[2]

  1. ^ Justicia, Tim Viva (2016-01-01). KUHAP & KUHP. Genesis Learning. ISBN 978-602-6475-13-8. 
  2. ^ Soeroso, R. (2021-04-29). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.