Unit Penyelenggara Bandar Udara
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Unit Penyelenggara Bandar Udara atau UPBU adalah unit dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan jasa penerbangan dan jasa terkait bandar udara, keselamatan, keamanan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.[1]
Klasifikasi
suntingPada tanggal 5 Oktober 2016, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan peraturan baru tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara sebanyak 150 kantor, yang terdiri dari 16 Satuan Pelayanan Bandar Udara. Unit Penyelenggara Bandar Udara dikelompokan ke dalam 4 kelas, yaitu:
Referensi
sunting- ^ "Unit Penyelenggara Bandar Udara di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia". Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 April 2017.
- ^ Sumadi 2016, hlm. 3.
- ^ Sumadi 2016, hlm. 4.
Daftar pustaka
sunting- Sumadi, Budi Karya (2016). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.