Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat dengan UKPBJ adalah unit kerja di lingkungan K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, dan di setiap K/L/PD dibentuk 1 ( satu ) UKPBJ. Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, UKPBJ memiliki karakter strategis, kolaboratif, beriorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan di Indonesia.

Tugas dan Fungsi sunting

UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada K/L/PD. Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ, UKPBJ memiliki fungsi:

  • Pengelolaan pengadaan barang/jasa
  • Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE )
  • Pembinaan sumber daya manusia ( SDM ) dan kelembagaan pengadaan barang/jasa
  • Pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Advertisment LPSE sunting

  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  2. Spesipikasi Teknis
  3. Standard Bidding Document (SBD)
  4. Oventender.net LPSE[1]

Lihat Pula sunting

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diarsipkan 2018-12-21 di Wayback Machine.

Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Diarsipkan 2018-12-21 di Wayback Machine.

Referensi sunting

Tugas Dan Fungsi UKPBJ

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-07. Diakses tanggal 2022-07-29.