Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Ulung Sitepu (lahir 1917 - ?) merupakan seorang tokoh militer, pejuang, dan Gubernur Sumatera Utara ke-8, yang menjabat sejak 15 Juli 1963 hingga 16 November 1965. Dia tidak dapat mengakhiri periode jabatannya (5 tahun) karena ditangkap dan dituduh mendukung gerakan G30S/PKI, walaupun hingga saat ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Dia dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman itu kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Ulung Sitepu
Gubernur Sumatera Utara
Masa jabatan
15 Juli 1963 – 16 November 1965
PresidenSukarno
Sebelum
Pendahulu
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Masa jabatan
15 September 1960 – 15 Juli 1963
Informasi pribadi
Lahir1917[1]
Sukanalu, Karolanden, Sumatra Timur
MeninggalTanggal dan tempat meninggal tidak diketahui
Suami/istriBagem br. Ginting Suka
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1945–1965
Pangkat Brigadir Jenderal
Pertempuran/perangRevolusi Nasional Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup sunting

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sunting

Sitepu dilantik sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mewakili Kelompok Fungsional, pada tanggal 15 September 1960. Dia menjabat sampai terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara.[2]

Gubernur Sumatera Utara sunting

Pencalonan Sitepu sebagai Gubernur Sumatera Utara didukung oleh Fraksi Partai Komunis Indonesia di Sumatera Utara. Ia dilantik sebagai Gubernur pada tanggal 15 Juli 1963.[3]

Selama menjabat sebagai gubernur, Sitepu mendukung penuh penyelenggaraan Pesta Olahraga Negara-Negara Berkembang yang diselenggarakan di Jakarta. Dia mulai mengumpulkan dana di Sumatera Utara dan berhasil mengumpulkan 50 juta rupiah untuk permainan tersebut. Selain bantuan finansial, ia juga menyumbangkan 2.400 botol minuman markisa dan puluhan ulos untuk permainan tersebut.[4]

Protes sunting

Sitepu mendapat protes dari sekelompok pengunjuk rasa di bawah komando Yan Paruhum Lubis. Para pengunjuk rasa menuding Sitepu mengambil dana untuk pembangunan jamban umum di pasar sentral Sumatera Utara. Sitepu memerintahkan penangkapan Lubis yang ditahan selama satu minggu. Lubis dibebaskan atas bantuan Kosen Cokrosentono, seorang dosen militer.[5]

Penangkapan dan Penjara sunting

Menyusul Gerakan 30 September, Sitepu menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut dengan mengucapkan selamat kepada pemimpinnya, Untung Syamsuri, dan bersumpah setia kepada gerakan tersebut.[6] Setelah penumpasan terhadap G-30-S, Sitepu melarikan diri dari Medan, ibu kota Sumatera Utara, pada 8 September 1965 ke Kabanjahe di Karo.[7] Ia ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada tanggal 4 November 1965. Ia dibawa kembali ke Medan untuk diadili oleh Pengadilan Militer Luar Biasa pada bulan September 1966. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati; pada tahun 1980 hukuman itu diubah oleh Presiden Suharto menjadi penjara seumur hidup. Sitepu ditahan di Penjara Tanjung Gusta Medan.[8]

Keraguan sebagai komunis sunting

Peneliti dari Universitas Sumatera Utara meragukan tudingan Sitepu komunis. Peneliti menunjukkan bahwa tidak ada kesimpulan apakah Sitepu ditangkap karena memberikan keuntungan politik kepada anggota Partai Komunis Indonesia atau karena dipercaya oleh Sukarno.[9]

Referensi sunting

  1. ^ American Libraries Book Procurement Center (1968). Accessions List, Indonesia. 3. Jakarta: Library of Congress. hlm. 20. 
  2. ^ Department of Information of Indonesia (1960). "Kronik Dokumentasi: Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara". Jakarta. hlm. 11. 
  3. ^ Tuk Wan Haria 2006, hlm. 69.
  4. ^ Dahlan 2016, hlm. 51.
  5. ^ Agustono et al. Harahap, hlm. 197.
  6. ^ Central Intelligence Agency 1968, hlm. 62.
  7. ^ Central Intelligence Agency 1968, hlm. 63.
  8. ^ Amnesty International (July 1985). "Indonesia: Prisoners Under Sentence of Death for Alleged Offences Relating to an Attempted Coup in 1965 or Membership of the Indonesian Communist Party (PKI)" (PDF). London. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-03-09. Diakses tanggal 2020-12-03. 
  9. ^ Agustono et al. Harahap, hlm. 196.

Bibliografi sunting

Jabatan politik
Didahului oleh:
Eny Karim
Gubernur Sumatera Utara
1963-1965
Diteruskan oleh:
P.R. Telaumbanua