Ulu Ambek

pertunjukan seni bela diri dari Pariaman, Sumatra Barat, Indonesia

Ulu Ambek adalah seni pertunjukan yang bersumber dari sejenis pencak silat, tanpa adanya persentuhan fisik di antara dua petarung yang menampilkan konflik atau pertarungan secara estetis.[1] Pertunjukan ini berasal dari Tandikek, pesisir barat Minangkabau yang saat ini meliputi wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pertunjukan Ulu Ambek

Ulu ambek mempunyai nama lain di daerah masyarakat pemiliknya seperti alo ambek (berasal dari kata alau (halau) dan ambek (hambat), luambek (berasal dari kata lalu (lewat) dan ambek (hambat), ulue ambek (berasal dari kata ulue (julur) dan ambek (hambat), ulu ambek (berasal dari ulu (hulu) dan ambek (hambat). Berdasarkan semua nama atau sebutan lain itulah, secara umum Ulu Ambek bermakna serangan dan tangkisan.

Teknis Pertunjukan sunting

Pertunjukan Ulu Ambek ini menyerupai pantonim persilatan yang mempertunjukkan keterampilan pertarungan dengan gerakan-gerakan menyerang dan menangkis tanpa adanya kontak fisik. Gerakan dalam pertunjukan Ulu Ambek diiringi oleh irama musik vokal dampeang yang dilantunkan oleh dua orang tukang dampeang. Pertarungan dilakukan oleh dua orang dari dua komunitas petarung (perguruan silat atau nagari) berbeda sehingga konflik relatif sangat aktual. Dalam pertarungan tersebut dipertaruhkan harga diri masing-masing komunitas komunal (perguruan silat atau nagari) dan risiko malu secara komunal apabila satu pihak mengalami kekalahan (buluih).

Dalam pertarungan Ulu Ambek, ditunjuk dua orang Janang sebagai pemimpin pertarungan yang bertindak sebagai wasit dan diawasi oleh para ninik mamak atau penghulu nagari-nagari yang terlibat. Ulu ambek dipertunjukkan pada suatu alek nagari, yaitu pesta atau semacam festival yang diadakan oleh sebuah nagari otonom yang melibatkan nagari-nagari lain sebagai alek atau tamu. Alek nagari itu sendiri diadakan dalam rangka peresmian penobatan penghulu baru atau momentum adat yang penting lainnya.

Pertujukan Ulu Ambek memiliki aturan yang harus ditaati oleh semua orang di hari pertunjukan. Ketika pertunjukan sedang berlangsung, tidak boleh ada pertunjukan lain pada saat yang sama. Kebisingan yang mengganggu jalannya pertunjukan juga dilarang seperti suara knalpot sepeda motor. Selain itu, aturan lainnya selama pertunjukan berlangsung yaitu tentang standar harga dagangan yang ditetapkan oleh ninik mamak atau penghulu. Setiap pedagang yang berjualan di sekitar arena tidak boleh menaikkan harga dagangannya dan harus tunduk dengan aturan standar harga tersebut. Semua itu dikarenakan pertunjukan Ulu Ambek merupakan pertunjukan beradat yang diklaim sebagai suntiang (mahkota) ninik mamak atau penghulu.

Referensi sunting

  1. ^ https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=201