Ujaran kebencian (bahasa Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat,[1] orientasi seksual,[2] warga negara, agama, dan lain-lain.[3]

Kartu SIM di Polandia dengan slogan kampanye melawan ujaran kebencian "Kata-kata memiliki kekuatan, gunakan dengan bijak."

Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.[4] Situs web yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian disebut situs kebencian (hate site). Kebanyakan dari situs ini memakai forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu.[5]

Para kritikus berpendapat bahwa istilah ujaran kebencian merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika ujaran kebencian dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.[6][7][8]

Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.[9]

Undang-undang tentang hate speech

sunting

Hampir semua negara di seluruh dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Britania Raya, pada saat munculnya Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan "mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan" terhadap "warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis".[10] Di Brazil, negara mempunyai konstitusi yang melarang munculnya atau berkembangnya propaganda negatif terhadap agama, ras, kecurigaan antarkelas, dll.[11]

Di Turki, seseorang akan divonis penjara selama satu sampai tiga tahun apabila melakukan penghasutan terhadap seseorang yang membuat kebencian dan permusuhan dalam basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah.[12] Di Jerman, ada hukum tertentu yang memperbolehkan korban dari pembinasaan untuk melakukan tindak hukum terhadap siapapun yang menyangkal bahwa pembinasaan itu terjadi. Adapun di Kanada, "Piagam Kanada" untuk hak dan kebebasan (Canadian Charter of Rights and Freedoms) menjamin dalam kebebasan berekspresi namun dengan ketentuan-ketentuan tertentu agar tidak terjadi penghasutan.[13]

Indonesia

sunting

Sementara di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu[14][15]

  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

Semua penghinaan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan.[16]
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:[14]

  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)[17]
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)[18]
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama/pemeluk agama (Pasal 177 KUHP)[19]
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)[19]
  5. Penghinaan terhadap orang yang mau duel (Pasal 183)[19]

Hate speech dalam internet

sunting

Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Provider (ISP) biasanya menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah.

Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ke tiga yang memasukkannya tanpa sepengetahuan ISP. Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekadar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka. Hal di ataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia profesional sekalipun.[20]

Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika.

Contoh kasus di atas adalah salah satu contoh kasus mengenai istilah hate yang sering dihadapi oleh Amerika dan merupakan sebuah dilema dari kebebasan berekspresi dari first amandment mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001 sendiri terdapat 12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras, etnis, negara asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena gender mereka.[20]

Di Amerika, pernah muncul sebuah aksi yang bernama The Hate Crime Prevention Act of 2003 yang masih diperdebatkan dalam kongres yang ke-108. Jika aksi ini disahkan k edalam hukum, maka perlindungan dari hate speech akan semakin terjamin dari lembaga federal. Aksi tersebut didasarkan pada premis legal yaitu:[20]

  • Individu yang menjadi target hate crime akan mencoba untuk pergi keluar batas negara agar tidak menjadi korban penghinaan
  • Pelaku kejahatan hate crime akan mencoba untuk pergi melewati batas negara untuk melakukan penghinaan terhadap korban
  • Pelaku mungkin menggunakan artikel, termasuk komputer yang mampu menyebarkan informasi ke berbagai negara, untuk melakukan hate crime

Indonesia

sunting

Tanpa kita sadari, sebenarnya ujaran kebencian masih banyak terjadi di Indonesia. Termasuk blogosphere (situs-situs blog) Indonesia. Contoh kasus ujaran kebencian di Indonesia adalah kasus ketika Luna Maya memaki infotainment lewat Twitter yang terjadi pada akhir tahun 2009. Kalimat yang diucapkan Luna Maya pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih [mirip] setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua?”; “Infotaiment derajatnya lebih hina daripada pelacur, [atau] pembunuh! May your soul burn in hell!”

Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel. Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan Tantowi Yahya untuk mediasinya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya damai menjadi jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.[21]

Selain itu ada contoh kasus lain, yaitu kasus Prita yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional lewat e-mail. Kejadian dimulai pada tanggal 7 Agustus 2008 sekitar pukul 20.30 ketika Prita datang ke UGD karena keluhan panas selama 3 hari, sakit kepala berat, mual, muntah, sakit tenggorokan, tidak BAB selama 3 hari, dan tidak nafsu makan. Pada saat pemeriksaan darah, ternyata terbilang jumlah trombosit Prita 181.000/ul dan kemudian dilakukan terapi.

Selama 4 hari dirawat, ternyata gejala-gejala tersebut sudah mulai menghilang, namun timbul gondongan yang muncul di lehernya. Setelah mengetahui adanya gondongan di lehernya, Prita langsung izin pulang dan mengisi formulir saran karena merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh rumah sakit. Tidak hanya lewat form saran, tetapi juga membuat surat lewat e-mail dan situs dengan judul "Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang", yang kemudian disebarluaskan ke berbagai alamat e-mail.[22]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ http://www.legislation.gov.uk/ukpga/2003/44/section/146.
  2. ^ An Activist's Guide to the Yogyakarta Principles; by Yogyakarta Principles in Action.
  3. ^ Definitions for "hate speech", Dictionary.com, Diakses tanggal 16 Maret 2012.
  4. ^ Manthovani, Reda (31 Mei 2019). "meluruskan istilah kritik fitnah dan ujaran kebencian". Hukum Online. Diakses tanggal 16 November 2021. 
  5. ^ Gibney, Fintan (2000-12-11). "Website of hate". Irish Times. Diakses tanggal 16 November 2021. 
  6. ^ UK-USA: The British Character of America.
  7. ^ The PCspeak of Diversity.
  8. ^ George Owell Meets the OIC Diarsipkan 23 Desember 2011 di Wayback Machine..
  9. ^ ratiyu. 2011 Pencemaran Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/pencemaran-nama-baik-menurut-peraturan.html. Diakses tanggal 24 Maret 2011
  10. ^ "Public Order Act 1986". legislation.gov.uk. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  11. ^ "Federative republic of Brazil constitution, with 1966 reforms in english". Political database of the americas. November, 2018. Diakses tanggal 2021-11-17. 
  12. ^ "Penal Code of Turkey (article 122)" (PDF). Legislation online. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-02. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  13. ^ Walker, Samuel. 1996. Hate Speech: The History of an American Controversy. Lincoln, NE: University of Nebraska Press.
  14. ^ a b ratiyu. 2011. Defamation dan Hate speech menurut seorang pengamat. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/defamation-dan-hate-speech-menurut.html. diakses pada tanggal 23 Maret 2012.
  15. ^ hutomo, dimas (2018-09-10). "Bentuk Penghinaan yang bisa dijerat pasal tentang hate speech". hukum online. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  16. ^ Sitompul, Josua (2018-07-25). "pencemaran nama baik di media sosial, delik biasa atau aduan?". hukum online. Diakses tanggal 2021-11-17. 
  17. ^ "kuhp" (PDF). Kejari Sukoharjo. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  18. ^ Harefa, Beniharmoni (2019-08-28). "pidana delik diskriminasi rasial". UPN "veteran" Jakarta. Diakses tanggal 2021-11-17. 
  19. ^ a b c Yasin, Muhammad (2021-05-31). "membedakan penghinaan dalam ranah perdata dan pidana". Hukumonline. Diakses tanggal 2021-11-17. 
  20. ^ a b c Mirabito, M.A.M., & Morgenstern, B.L. 2004. New Communication Technology: Applications, Policy, and Impact. Fifth Edition. UK: Focal Press.
  21. ^ Ichsan, Adhie. 2009. Luna Maya Ngamuk di Twitter. http://hot.detik.com/read/2009/12/16/113338/1261034/230/luna-maya-ngamuk-di-twitter. diakses pada tanggal 28 Maret 2012
  22. ^ Sandro. 2009. RS Omni Klarifikasi Tuduhan Prita http://megapolitan.kompas.com/read/2009/06/03/16571030%20/rs.omni.klarifikasi.tuduhan.prita Diarsipkan 2013-03-21 di Wayback Machine.. diakses pada tanggal 28 Maret 2012

Pranala luar

sunting