Tugu Batas Perjalanan 30 Pal

patok di Jalan Kauman, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah

Tugu Batas Perjalanan 30 Pal adalah patok penanda lokasi peristirahatan para pejabat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kota Salatiga yang melakukan perjalanan ke wilayah kekuasaan Kesultanan Mataram. Patok ini berada di Jalan Kauman No. 2, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

Tugu Batas Perjalanan 30 Pal Salatiga–Semarang.

Keadaan bangunan sunting

Patok ini berada di sebelah utara MAN Negeri Salatiga atau tepatnya di Jalan Kauman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Pada masa kolonial, fungsinya sebagai penanda lokasi peristirahatan para pejabat VOC yang melakukan perjalanan ke wilayah Kesultanan Mataram.

Menurut Perjanjian Mataram dan VOC tahun 1743, VOC saat itu menguasai wilayah yang berada di pantai utara Pulau Jawa. Jika mereka melakukan perjalanan ke wilayah selatan, nantinya harus melalui AmbarawaBanyubiru karena saat itu jembatan Tuntang yang menghubungkan Semarang dan Salatiga belum dibangun. Wilayah di sekitar patok inilah yang menjadi tempat istirahat mereka. Hingga tahun 2021, kondisinya terawat dengan baik karena pemilik tanah mengetahui jika patok itu merupakan rekam jejak sejarah Kota Salatiga.[1]

Lihat pula sunting

Rujukan sunting

  1. ^ Rahardjo, Slamet, dkk (2013). Sejarah Bangunan Cagar Budaya Kota Salatiga. Salatiga: Pemerintah Daerah Kota Salatiga. hlm. 201. 

Pranala luar sunting