Toko bebas bea

(Dialihkan dari Toko bebas pajak)

Toko Bebas Bea atau TBB (Inggris: Duty-free Shop) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau tertentu.[1] Toko ini merupakan fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang lazim digunakan di dunia Internasional yang berazaskan domisili (berdasarkan tempat tinggal).[2] Toko ini juga merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga dalam rangka pengawasannya dilakukan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.[3]

Tampak depan toko
Toko Bebas Bea

Struktur Toko

sunting

Setiap Toko Bebas Bea di Indonesia harus memiliki:

1. Ruang Penimbunan

sunting

Ruang penimbunan adalah bagian dari TBB berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk menimbun/menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dan tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.[4] Ruang Penimbunan Toko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan bandar udara internasional atau pelabuhan utama dapat berada tidak satu lokasi dengan ruang penjualan dengan syarat harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan.[5]

2. Ruang Penjualan

sunting

Ruang penjualan adalah bagian dari TBB berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk menjual barang dan/atau menyerahkan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean. Barang yang dibeli di Toko Bebas Bea harus diserahkan di ruang penjualan atau di Tempat Penyerahan. Perpindahan barang ke Ruang Penjualan dari Ruang Penimbunan yang lokasinya terpisah ataupun ke Tempat Penyerahan di terminal keberangkatan atau tempat transit bandar udara internasional dan/ atau pelabuhan utama dari Toko Bebas Bea di dalam kota dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Perpindahan Barang melalui sistem komputer melalui sistem komputer pelayanan.[6]

Lokasi Toko

sunting

Di dalam Toko Bebas Bea senantiasa dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yakni badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.[7] Di setiap lokasi Toko, Toko ditetapkan dan Pengusahanya diberi izin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Toko Bebas Bea berlokasi di Kawasan Pabean[8] maupun di dalam kota. Di Kawasan Pabean, Toko Bebas Bea terletak di

  1. Terminal keberangkatan bandar udara internasional;
  2. Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama;
  3. Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional;
  4. Tempat transit pada terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama; dan
  5. Terminal kedatangan bandara internasional.

Sementara yang di dalam kota, Toko Bebas Bea tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.[9]

Produk yang dijual di setiap lokasi Toko tidak jauh berbeda baik di Kawasan Pabean ataupun di dalam kota dan biasanya bervariatif, namun umumnya untuk dipakai/konsumsi. Hal yang membedakan antara TBB di Kawasan Pabean dengan di dalam kota:

  1. Subjek yang berhak;
  2. Fasilitas kepabeanan dan cukai;
  3. Batasan jumlah BKC (barang kena cukai) yang dibebaskan cukainya; dan
  4. Konsep penyerahan barangnya.[10]

Konsumen

sunting

Konsumen Toko Bebas Bea hanyalah orang tertentu saja. Menjadi tertentu karena orang yang berhak membeli ditentukan oleh peraturan, serta lokasinya pun ditentukan oleh peraturan yang berlaku.[2] Menurut Syaiful Anwar (2014) fasilitas Toko Bebas Bea diberikan dengan alasan bahwa subjek yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea adalah bukan subjek pajak serta dalam sopan santun internasional (international fatsoen) diajarkan bahwa pemungutan pajak bagi Warga Negara atau Bangsa Asing yang bukan menjadi subyek dan objek pajak Indonesia bukanlah hal yang etis. Oleh sebab itu, fasilitas ini berlaku juga pada warga negara Indonesia di negara lain berdasarkan azas timbal-balik (reciprocity).[11]

Orang tertentu yang boleh membeli barang di Toko Bebas Bea didasarkan atas lokasi toko:

1. TBB di Kawasan Pabean

sunting

Orang tertentu yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea adalah

a. orang yang bepergian ke luar negeri; atau

b. penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Orang tertentu tersebut dapat membeli barang di Toko Bebas Bea yang berada di terminal keberangkatan internasional dalam bandar udara internasional, terminal keberangkatan internasional dalam pelabuhan utama, tempat transit pada kedua terminal keberangkatan internasional tersebut, dan terminal kedatangan bandara internasional dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass) dan tidak dapat diwakilkan.[9]

2. TBB di Dalam Kota

sunting

Sedangkan orang tertentu yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea yang berada di dalam kota, maka konsumennya adalah

1. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik

2. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya

3. Turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean.

Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional haruslah berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik mendapatkan pembebasan cukai. Pembelian barang oleh lembaga diplomatik dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pimpinan lembaga diplomatik dalam rangka kepentingan khusus seperti perayaan hari kemerdekaan negara yang bersangkutan, perayaan hari besar tertentu, dan kegiatan kenegaraan yang bersangkutan.[2]

Khusus turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean, penyerahan barang yang dibeli di Toko Bebas Bea di dalam kota harus dilakukan di Kawasan Pabean seperti pada

  1. TBB yang berlokasi pada terminal keberangkatan internasional di bandar udara internasional atau di pelabuhan utama;
  2. TBB yang berlokasi pada tempat transit terminal keberangkatan internasional di bandar udara internasional atau di pelabuhan utama;
  3. Tempat Penyerahan yang berlokasi pada terminal keberangkatan internasional di bandar udara internasional atau di pelabuhan utama; dan
  4. Tempat Penyerahan yang berlokasi di tempat transit pada terminal keberangkatan internasional di bandar udara internasional atau di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri.[12]

Perlakuan Perpajakan

sunting

Bea dan Cukai

sunting

Bagi orang tertentu yang berhak membeli di Toko Bebas Bea mendapat pembebasan Bea Masuk dan Cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Apabila barang kena cukai, pembelian oleh anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dapat dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai, sedangkan pembelian oleh pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional diberikan batasan berdasarkan rekomendasi oleh instansi teknis dengan mendapatkan pembebasan cukai terkait dalam jumlah paling banyak:

a. 10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/atau

b. 300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.[13]

Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik yang akan membeli barang di Toko Bebas Bea harus memiliki kartu kendali. Pembelian barang kena cukai (BKC) dapat dilakukan sepanjang memiliki kartu kendali dengan tidak dapat diwakilkan. Dikecualikan dari hal ini, pembelian BKC oleh Kepala Korps Diplomatik dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa oleh Kepala Korps Diplomatik [10]

Pemasukan barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean, Gudang Berikat, dan Toko Bebas Bea lainnya, diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).[9]

PPN dan PPnBM

sunting

Perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai di Toko Bebas Bea adalah sebagai berikut.

a. PPN tidak dipungut

  1. Pemasukan barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean;
  2. Pemasukan barang impor yang berasal dari Gudang Berikat, pengusaha Gudang Berikat wajib membuat Faktur Pajak dicap PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut;
  3. Pemasukan barang impor yang berasal dari Toko Bebas Bea lainnya;
  4. Pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean wajib membuat Faktur Pajak dicap PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut;
  5. Pemasukan barang yang berasal dari Toko Bebas Bea lainnya; dan
  6. Pemasukan barang ke dari Kawasan Bebas yang barangnya berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean.

b. Dikenai PPN atau PPN dan PPnBM yaitu untuk pemasukan barang kena pajak (BKP) yang berasal dari luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau Gudang Berikat untuk dikonsumsi di dalam Toko Bebas Bea.[14]

Referensi

sunting
  1. ^ Pasal 1 angka 6, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018
  2. ^ a b c Murdaningsih, Dwi. "Mengenal Toko Bebas Bea di Indonesia". Republika Indonesia. 
  3. ^ Pasal 2, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018
  4. ^ Pasal 1 angka 8, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018
  5. ^ Pasal 4 ayat (5), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
  6. ^ Pasal 4 ayat (6), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
  7. ^ Pasal 5; Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
  8. ^ [2] kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. ^ a b c "Toko Bebas Bea Bandara Internasional". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-24. 
  10. ^ a b "Toko Bebas Bea Dalam Kota". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-23. 
  11. ^ Anwar, Syaiful (2014). "KONSEP TEORETIK TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP) dan PENGAWASANNYA" (PDF). Pusdiklat BC. Archived from the original on 2017-01-24. Diakses tanggal 2019-11-15. 
  12. ^ Pasal 12, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
  13. ^ Pasal 14 ayat (6), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
  14. ^ Utomo, Rachmad (2017). FASILITAS PPN. Jakarta. hlm. 7. 

Pranala luar

sunting