Tindakan pengamanan

Dalam hukum Organisasi Perdagangan Dunia, tindakan pengamanan (Inggris: safeguard) adalah tindakan yang membatasi perdagangan internasional untuk melindungi pasar domestik dari luapan impor yang mendadak dan tidak terduga, sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik.

Aturan mengenai tindakan pengamanan dicantumkan di dalam Pasal XIX Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), dan kemudian di dalam Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan sendiri dirumuskan karena Pasal XIX tidak dapat menjawab soal tindakan dalam "wilayah abu-abu" yang diambil oleh negara, misalnya adalah pembatasan ekspor secara sukarela. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan melarang tindakan semacam ini.

Referensi sunting