Tanah tak bertuan adalah tanah yang tak diduduki atau berada di bawah sengketa antar pihak-pihak yang membiarkannya tak diduduki karena kekhawatiran atau ketidaktentuan. Istilah tersebut mula-mula dipakai untuk menyebut wilayah yang diperebutkan atau wilayah pembuangan karena ditolak di kalangan kerajaan-kerajaan.[1] Pada masa modern, istilah tersebut umumnya diasosiasikan dengan Perang Dunia I untuk menyebut wilayah lahan antar dua sistem parit musuh, dengan tanpa bagian yang dapat dilintasi maupun direbut karena takut diserang musuh.[2]

Foto udara yang menampilkan parit-parit dan tanah tak bertuan antara Loos dan Hulluch pada Perang Dunia I

Referensi sunting

Catatan
  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Persico 68
  2. ^ Coleman p. 268
Daftar pustaka