Takhta episkopal

(Dialihkan dari Tahta keuskupan)

Takhta episkopal, umumnya di Indonesia disebut takhta uskup, dalam pengertian yang biasa adalah semua daerah yang termasuk dalam yurisdiksi (wilayah hukum) gerejawi seorang uskup.[1][2]

Kursi atau cathedra Uskup Roma di Basilika Santo Yohanes Lateran.

Berbagai kalimat menyangkut tindakan-tindakan yang terjadi di dalam atau di luar suatu takhta episkopal menunjukkan arti penting secara geografis atas istilah tersebut, sehingga menjadikannya identik dengan istilah "keuskupan".[3][4][5][6]

Kata "takhta" (Inggris: see) berasal dari bahasa Latin sedes, yang mana dalam pengertian tepat atau aslinya merujuk pada kursi atau tempat duduk; dalam hal seorang uskup, kursi merupakan simbol yang paling awal atas otoritas atau kewenangan uskup.[7] Kursi simbolis ini juga dikenal sebagai katedra (bahasa Latin: cathedra uskup tersebut, dan ditempatkan di gereja (gedung) utama keuskupannya, sehingga karenanya disebut katedral sang uskup, dari bahasa Latin ecclesia cathedralis yang berarti gereja dari katedral tersebut. Istilah "singgasana" (Inggris: throne), yang dalam bahasa Indonesia maknanya sama dengan "takhta", juga digunakan terutama dalam Gereja Ortodoks Timur untuk merujuk pada kursi ataupun wilayah yurisdiksi gerejawi.[8]

Istilah "takhta" juga digunakan pada kota di mana katedral atau tempat kediaman sang uskup berada.[7] Sementara tahta episkopal Paus, yang adalah Uskup Roma, dikenal sebagai "Takhta Suci"[9] atau "Takhta Apostolik".[10]

Lihat pula sunting

Referensi sunting