Sumaridjem atau lebih dikenal dengan Sum Kuning adalah seorang gadis penjual telur dari Godean yang menjadi korban pemerkosaan pada September 1970. Ia diperkosa oleh sekelompok pemuda yang diduga sebagai anak seorang tokoh masyarakat di kota Yogyakarta.[1]

Sum Kuning
LahirSumaridjem
1952/1953 (umur 70–71)
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Suami/istriDarmanto (m. 1977)
Anak1

Kronologi Kejadian sunting

Pada malam tanggal 21 September 1970, Sumaridjem pulang terlambat sehingga harus berjalan sendirian melalui Jalan Patuk seusai berdagang, Gadis penjual telur ini pun tidak bisa mengendarai bus kota, karena selepas pukul 17.00 sudah tidak ada lagi bus kota yang lewat di Ngampilan. Sewaktu Sumaridjem melintas di timur Asrama Polisi Patuk, sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekatnya. Sekelompok pemuda turun dari mobil dan langsung menariknya masuk secara paksa kedalam mobil. Di dalam mobil, Sumaridjem diancam menggunakan belati yang ditempelkan ke lehernya, Mobil segera bergerak mengitari Jalan Diponegoro menuju ke Bumijo, dan tidak lama kemudian Sumaridjem dibius, uang hasil dagangannya sebesar Rp 4.650 juga dirampas, Dalam kondisi setengah sadar, Sumaridjem mengingat ada sebuah kain panjang yang disekapkan ke dalam alat vitalnya. Dan kemudian ia diperkosa beramai-ramai. Setelah itu, Sumaridjem dibuang di tepi Jl. Wates-Purworejo, Gamping.[1][2][3]

Melalui Imam Sutrisno, seorang wartawan Kedaulatan Rakyat, kejadian itu dilaporkan ke Polisi Militer, Denpom VII/2. Kasus ini merebak menjadi berita besar di dalam dan luar Yogyakarta, dan pada saat inilah Sumaridjem dikenal dengan nama Sum Kuning. Pihak penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas. Pada 28 September 1970, muncul kabar bahwa para pemerkosa Sum akan diarak walau sebenarnya para pelaku belum tertangkap. Muncul dugaan publik bahwa para pemerkosa adalah "anak-anak orang terkemuka" karena "Hanya orang-orang terkemuka dan orang-orang kayalah yang memiliki mobil" pada masa itu.[2]

Sumaridjem sempat dituntut oleh jaksa telah memberi keterangan palsu dengan sanksi tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut ditolak oleh hakim dan Sum dibebaskan dari tuduhan. Seorang pedagang bakso keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya.

Film sunting

Kasus ini diangkat ke layar perak pada 1978 dalam film berjudul "Perawan Desa", yang disutradarai oleh Frank Rorimpandey sementara Sum Kuning diperankan oleh Yati Surachman.

Referensi sunting

  1. ^ a b Matanasi, Petrik. "Misteri Pemerkosaan Sum Kuning". tirto.id. Diakses tanggal 2021-04-16. 
  2. ^ a b Kamadjaja (1971). Sum Kuning, korban pentjulikan, pemerkosaan: proses perkaranja dengan tuduhan telah menjiarkan kabar bohong. U.P. Indonesia. 
  3. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka. Ningsih, Widya Lestari, ed. "Kasus Pemerkosaan Sum Kuning". Kompas.com. Diakses tanggal 7 Desember 2021.