Stipendium adalah sumbangan uang yang diserahkan oleh orang beriman kepada imam atau pada yayasan amal, supaya Misa dipersembahkan demi ujud si pemberi atau intensi.[1] Uang tersebut bukanlah harga untuk sebuah Misa namun bentuk derma untuk keperluan imam sehari-hari dengan syarat bahwa imam mempersembahkan Misa untuk ujud penderma. Kebiasaan ini berkembang dari apa yang sejak semula dipersembahkan umat pada perayaan Ekaristi untuk perjamuan bersama. Sisanya digunakan untuk imam dan orang-orang miskin. Seorang imam hanya boleh menerima satu stipendium saja untuk satu Misa. Uang yang melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh keuskupan harus diserahkan ke kas keuskupan dan tidak boleh dipakai untuk kas pastoran atau oleh imam sendiri. Aturan ketat tentang penerimaan dan pemakaian stipendium ditetapkan dalam Hukum Gereja untuk mencegah kesan buruk dalam masyarakat tentang Gereja. Tentang hukum kanonik tersebut, telah diatur dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 945-958.

Selain itu, Stipendium juga merupakan kata yang berasal dari bahasa Jerman, diartikan sebagai beasiswa.

Rujukan sunting

  1. ^ Adolf Heuken, SJ (2004). Ensiklopedi Gereja Jilid VIII. Jakarta: Cipta Loka Caraka. hlm. 121.