Sri Mangunsarkoro merupakan ketua pertama dari organisasi Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari). Sri Mangusarkoro berhasil menjadikan Perwari sebagai organisasi yang vokal memperjuangkan hak-hak perempuan dalam pernikahan dengan pendekatan liberal-feminis.

Sri Mangunsarkoro

Perwari memfokuskan perjuangan untuk mewujudkan terciptanya regulasi yang mengatur keadilan bagi perempuan di dalam pernikahan, seperti mendorong adanya ketentuan monogami, usia minimal pernikahan, kesetaraan ketentuan dalam perceraian, hak milik dan warisan, serta hak dan kewajiban suami dan istri dalam pernikahan. Di bawah pimpinan Sri Mangunsarkoro juga Perwari gencar melakukan forum publik, mengadakan petisi, demonstrasi di jalanan, dan delegasi dengan pemerintah untuk melancarkan agenda mereka.

Sebelum menjadi ketua Perwari, Sri Mangunsarkoro sudah aktif menginisiasi dan mengetuai berbagai gerakan dan organisasi perempuan. Seperti memimpin Kelompok Pekerjaan Tangan Keputrian Jong Java cabang Salatiga, ketua Keputrian Jong Java pada 1920, ketua Wanita Taman Siswa cabang Jakarta, Ketua Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta pada tahun 1935, sampai ketua Badan Penyelidikan Perburuhan Perempuan Indonesia (BPPPI).[1]

Referensi sunting