Sipir
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Mei 2009. |
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara. Petugas tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu pengadilan ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu penjara. Sebagian besar sipir bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, sipir bekerja pada perusahaan swasta.
Di Indonesia, sipir disebut dengan petugas pemasyarakatan (petugas lapas) yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap narapidana atau tahanan di Lapas maupun Rutan (Rumah Tahanan). Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil Kemenkumham.
Lihat pulaSunting
Artikel bertopik pekerjaan atau profesi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |