Serangan pribadi bisa dikatakan perilaku agresif seseorang yang timbul karena adanya pemaksaaan kehendak kepada orang lain. Perilaku agresif merupakan suatu tindakan yang menghasilkan kesakitan pada makhluk hidup. Serangan pribadi ini dapat dilakukan baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Konteks ini juga disebut menyerang pribadi yang ditujukan pada diri atau karakter seseorang dengan maksud untuk menyerang suatu kebenaran dengan menunjukkan sifat negatif orang yang mendukung klaim tersebut.[1] Serangan pribadi merupakan bagian dari ad hominem di mana hal ini terjadi ketika seorang penutur atau pembicara menyerang karakter individu lainnya baik itu dengan motif dan atribut apapun. Argumen yang keluar dimaksudkan untuk menyerang sekelompok orang atau individu untuk dapat mempertahankan atau membuktikan kebenaran argumennya. Contohnya pada media sosial serangan terhadap individu justru menjadi semakin marak di kalangan pengguna media sosial saat ini. Sejarah telah mencatat pada masa yunani kuno hingga abad ke-17 serangan pribadi telah ada dan pelaku serangan itu dikatakan sebagai kesesatan berpikir.

Perilaku agresif cenderung mengakibatkan serangan terhadap pribadi orang lain maupun diri sendiri tergantung dari sudut pandang mana perilaku agresif itu ditimbulkan. Diri manusia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku agresif. Kepribadian seseorang tentunya tidak pernah terhindarkan dari sifat negatif yang langsung dari diri mereka sendiri. Akibatnya berbagai macam karakter bersifat negatif hadir untuk mempengaruhi mereka. Kategori kompetitif, terburu-buru dalam mengambil keputusan dan mudah marah atau tersinggung merupakan tipe perilaku negatif yang hadir dalam diri sehingga serangan pribadi atas orang lain menjadi nyata. Perspektif teoritis tentang hakikat dan sebab perilaku agresi begitu bervariasi dan memiliki berbagai penekanan kemudian kajian menguraikan perilaku itu berdasarkan pemahaman akan psikologi sosial.[2] Sementara itu muncul pandangan lain ketika seseorang dengan narsis atau egois yang tinggi maka tingkat agresif yang ditimbulkan benar-benar tinggi pula. Pendapat ini menjelaskan orang-orang yang memiliki posessif yang tinggi dengan mudah gampang tersinggung apabila ada saran dan kritikan dari orang lain. Jika dilihat dari jenis kelamin seorang pria lebih cenderung berperilaku agresif dibanding wanita.

Menyerang pribadi seseorang dapat dihindarkan apabila manusia sebagai makhluk sosial yang dibekali oleh akhlak yang baik untuk menyesuaikan dengan lingkungan sekitar. Dalam hal ini disebut sebagai penyesuaian diri di mana kemampuan seseorang untuk hidup dan berinteraksi apa adanya baik itu terhadap individu lainnya, kelompok individu dan lingkungan. Di kala seseorang merasa puas akan ekspektasi dirinya dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Artiannya adalah suatu kecakapan hidup agar hubungan yang serasi dan memuaskan dapat tercapai dengan baik. Melalui penyesuaian diri maka kehidupan sosial untuk memenuhi ekspektasi sosial setara dengan usia.[3] Menyerang hak pribadi seseorang sama halnya ia menyerang identitasnya sendiri. Penyerangan hak pribadi orang lain ini bukan semata-mata hadir melainkan ada sebab di dalamnya yang membuat seseorang gampang menyakiti kepribadian orang lain. Selanjutnya peraturan Perundang-undangan telah menjamin segala penghormatan dan hak bebebasan berbicara, berekspresi serta berpendapat orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan keamanan.

Serangan atas pribadi seseorang selalu terjadi baik itu dalam kehidupan yang nyata maupun di dunia maya. Fokus tindakan agresif ini memiliki banyak definisi dimana Baron mendefinisikan bahwa perilaku ini lebih mengarah kepada tingkah laku dengan tujuan untuk menyakiti seseorang. Sementara Sarwono menjelaskan bahwa setiap perilaku yang terjadi dan merugikan pihak lain itu dikatakan perilaku agresif. Kecenderungan dalam berperilaku yang niatnya untuk menyakiti seseorang baik fisik atau psikologis seseorang disebut perilaku agresif. Beberapa aspek dalam berperilaku agresif seperti agresi fisik, agresi ucapan, amarah, dan bermusuhan. Aspek-aspek perilaku tersebut kesemuanya bertujuan untuk menyakiti, mengganggu dan membahayakan orang lain baik itu melalui tindakan, ucapan, hasil dari amarah dan permusuhan.[3] Pengaruh dari adanya permusuhan lebih banyak menyebabkan tindakan agresif kepada orang lain. Permusuhan ini juga yang menjadi penyebab dari wujud serangan hak mendasar orang lain. Empat aspek dari permusuhan yang menyebabkan adanya perilaku agresif diantaranya, menyerang secara fisik, menyerang suatu objek, mengancam, dan menyerang daerah lain.

Hubungan perilaku agresif dan serangan pribadi sunting

Perilaku agresif sering kali terjadi pada usia remaja atau usia sekolah karena pada usia seperti ini kondisi psikologis mereka yang masih labil cenderung tidak mengindahkan kaidah-kaidah norma yang sesuai di masyarakat. Insiden yang terjadi pada usia tersebut merupakan manifestasi perilaku agresif baik itu secara verbal maupun non verbal. Perilaku menyimpang dari usia remaja banyak kita jumpai dari perilaku keseharian mereka baik itu di sekolah dan di lingkungan sekitar.[4] Fenomena sosial ini bisa dikatakan sering terjadi pada kalangan remaja yang telah terpengaruh oleh perubahan sosial akibat dari arus globalisasi yang marak. Perkembangan usia remaja yang mengalami banyak perubahan sejak masa kanak-kanak kemudian menjadi remaja hingga ia berusia 20 tahun di mana disebutkan sebagai masa peralihan dan periode perubahan pada tingkat sikap dan perilaku dikatakan sebagai remaja. Perilaku remaja yang cenderung kurang memberikan hal-hal yang positif dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan berbagai masalah yang sering timbul akibat dari perilaku agresif sehari-hari yang mereka lakukan sehingga serangan pribadi yang mengakibatkan pihak lain merasa tersinggung bahkan berujung pada perkelahian antar remaja tersebut.[5]

Tak hanya dari usia remaja saja perilaku agresif ini dapat terjadi melainkan pada usia orang-orang dewasa cenderung pula kita jumpai hanya karena perbedaan paham, usia, suku, ras dan agama. Segala yang ditimbulkan oleh perilaku agresif ini terjadi akibat adanya permusuhan di antara mereka baik itu melalui atribut dan perkumpulan. Fase usia dewasa itu terbagi menjadi tiga bagian di antaranya, masa pembentukan, masa konsolidasi dan masa transisi. Pada usia 20-30 tahun itu disebut sebagai tahap pembentukan untuk mengenal jati diri. Kemudian tahap konsolidasi dimulai pada usia 30-40 tahun dan pada tahap ini lebih cenderung kepada penguatan karir serta ikatan pernikahan. Yang terakhir adalah masa transisi sekitar 40 tahunan. Di awali dengan fase dewasa awal berdasar usia berkisar di antara 19-40 tahun dengan pertumbuhan memasuki usia kematangan hingga menuju fase usia dewasa pertengahan.[6] Fenomena perilaku agresif justru lebih banyak kita jumpai pada kalangan mahasiswa. Perilaku agresif ini tentunya sangat mencederai identitas mahasiswa sebagai kalangan intelektual dan terdidik. Sering terjadinya tawuran antar mahasiswa yang diakibatkan oleh berbagai perilaku agresif dari individu atau kelompok dari mahasiswa itu sendiri. Ironisnya serangan yang semula tertuju pada satu orang akhirnya menuju ke ranah kelompok atau perkumpulan. Dengan demikian perlu adanya tindakan serius dari berbagai pihak agar kejadian ini tak terulang.

Hubungan antara perilaku agresif dan serangan pribadi dapat terlihat jelas karena masing-masing merupakan hubungan kausalitas antara satu dengan yang lainnya. Media yang digunakan pun beragam baik itu melalui media elektronik, media massa dan media online. Pada dunia nyata perilaku agresif lebih condong kepada pembulian, ejekan dan kalimat hinaan yang diakibatkan oleh amarah, benci, dan banyak sekali perbedaan yang terlihat jelas. Tingkat agresif siswa di sekolah ketika pada level tingkatan yang rendah maka peserta didik tersebut dapat berkembang dengan baik kemudian adaptasi lingkungan yang ramah kepada semua peserta didik, dan menciptakan hubungan antar teman terjalin dengan baik. Ketika semua itu tercapai maka kasus-kasus menyimpang peserta didik tidak akan terjadi selanjutnya kondisi sekolah lebih baik dan kondusif. Hubungan antara perilaku agresif Serangan pribadi ini terletak pada dimensi kepribadian yang mempengaruhi sebab akibat terjadi serangan itu terhadap individu maupun kelompok.[7] Kepribadian sebagai suatu pola dalam berpikir, pengendalian emosi dan perilaku yang berbeda atau cara seseorang dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitar atau dunia secara luas. Selain itu, kepribadian juga sebuah karakteristik individu menyebabkan adanya konsistensi perasaan, pemikiran dan perilaku. Dimensi kepribadian bersifat organisasi dinamik diambil dari sistem psikofisik sesuai model penyesuaian individu dengan lingkungannya.

Dimensi kepribadian itu terdapat lima bagian di antaranya adalah:[2]

Stabilitas emosional di mana menggambarkan individu yang memiliki gangguan pada emosi yang sifatnya negatif karena adanya kekhawatiran, ketidaknyamanan, emosi yang labil dan jati diri yang berlawanan. Stabilitas emosional atau dikenal dengan neurotisisme (subfaktor) yakni, kecemasan, frustasi, depresi, sensitif, impulsif dan panik.

Ekstraversi dibagi menjadi dua bagian yaitu ekstraversi tinggi atau membagi hubungan dalam jangka waktu yang lama dan rendah atau bersifat tertutup terhadap orang lain. Bagian dari ekstraversi ini adalah mudah bergaul, memiliki banyak teman, memiliki kegiatan, tegas, pengambil risiko, dan emosi positif. Dimensi kepribadian ini dapat meminimalisir serangan terhadap pribadi seseorang yang sifatnya negatif karena perlakuan dari individu tersebut lebih terbuka dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan sisi negatifnya adalah pola kehidupan yang tertutup sehingga kesalahpahaman seringkali terjadi akibat tutur lisan orang lain.

Keterbukaan, seseorang yang memiliki ciri-ciri ini memiliki kapasitas baik dan bertoleransi tinggi dan begitu fokus menyerap informasi agar tetap waspada dalam berbagai sifat buruk yang ditimbulkan oleh perasaan serta pemikiran negatif kemudian begitu sebaliknya. Kebalikan dari salah satu dimensi kepribadian ini menimbulkan dampak negatif karena akan menghina atau mengolok-olok pribadi seseorang.

Kekerasan begitu dekat dengan agresi dan dari tindakan ini menghasilkan sebuah kerusakan bagi pihak lain yang merasa tersakiti. Agresi lebih kepada tata laku atau tindakan, sementara kekerasan adalah hal yang diciptakan oleh agresi yang muatannya negatif sehingga serangan terhadap seseorang adalah hasil dari kekerasan agresi yang dilakukan.[7]

Pengaruh yang ditimbulkan oleh media sosial sunting

Perkembangan informasi beserta teknologi tentunya membawa perubahan yang begitu besar pada masyarakat yang bersifat heterogen. Media sosial terlahir dari pola perilaku masyarakat yang telah mengalami pergeseran budaya, etika dan norma yang sudah ada di masyarakat. Seperti kita ketahui bersama Indonesia merupakan negeri yang dihuni oleh banyaknya jumlah penduduk dengan berbagai ragam suku, ras, kultur dan agama yang telah mengalami perubahan sosial. Media sosial sebagai media online jika dilihat dari para penggunanya tanpa kesulitan untuk berpartisipasi, berbagi dan menciptakan hal baru baik itu blog, jejaring sosial, forum dan dunia virtual sementara jejaring sosial yang paling banyak penggunanya di Indonesia. Positif dan negatif pasti akan selalu ada seiring dengan perjalanan teknologi informasi di tanah air. Dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat adalah kemudahan untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pertemanan dan memperpendek jarak yang hanya melalui sosial media kita dapat berkomunikasi sambil bertatap muka via daring dan lainnya.[8] Sedangkan dampak negatifnya bisa dilihat dari pertemuan tatap muka menjadi lebih sedikit, menimbulkan konflik, dan masalah privasi atau menyerang karakter orang lain, dan pengaruh buruk lainnya.

Salah satu tindakan menyerang pribadi seseorang yang rentan dalam media sosial adalah perundungan dunia maya (inggris :Cyberbullying). Jenis kejahatan ini marak terjadi dengan menggunakan teknologi digital. Perundungan ini termasuk dalam perilaku agresif dengan tujuan untuk menggunakan media sosial dan lainnya yang dilakukan oleh seseorang atau individu maupun sekelompok orang secara berulang-ulang terhadap individu lainnya tanpa adanya perlawanan atas tindakan tersebut.[9] Debat berkepanjangan dalam mempertahankan pendapat di media sosial menjadi salah satu bagian dari pengaruh yang ditimbulkan oleh media sosial terkhusus pada tindakan penyerangan pribadi orang lain. Fenomena ini tentunya tidak asing lagi antara para pengguna sosial media di mana perdebatan mulai marak di dunia maya. Debat yang kian alot itu tak jarang mengeluarkan komentar yang pedas dan menyinggung perasaan pribadi seseorang. Selain itu perdebatan di dunia maya juga mengganggu kesehatan mental setidaknya kita bisa lebih sopan untuk bersosial media. Dari kedua sisi ini dapat kita lihat baik dari si penyerang karakter seseorang maupun yang menjadi korban penyerangan ujaran kebencian tersebut kedua-duanya mendapatkan dampak negatif dan tak ada manfaatnya.[10]

Penyalahgunaan data pribadi adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menyerang privasi seseorang bahkan serangan atas pribadi diri sendiri. Penyalahgunaan itu seperti, pencurian akun, penjualan data pribadi, dan penyalinan data dan informasi. Penyalahgunaan ini telah masuk dalam ranah hukum karena telah melanggar Undang-Undang ITE. Perbuatan ini telah memenuhi berbagai unsur perbuatan tindak pidana.[11] Ketika kita gagal dalam bertindak dan merasa diri terzolimi kemudian korban menyimpan dendam dan muncul ketidakadilan maka menjadi penyebab adanya praktik menyerang pribadi orang lain.

Contoh sunting

Pada penjelasan sebelumnya serangan pribadi itu diakibatkan oleh ad hominem yang menyebabkan pembunuhan karakter atau menyakiti seseorang atas apa yang telah diperbuat. Serangan pribadi bisa terjadi akibat benturan paham, pendapat dan merasa dimanfaatkan serta ingin melakukan kejahatan terhadap orang lain. Seperti yang telah dikemukakan bahwa serangan pribadi itu lebih cenderung kepada perilaku atau tindakan agresif sesama individu. Perbuatan saling bermusuhan dan menyerang secara fisik dan psikis orang lain yang diakibatkan oleh kekecewaan karena tidak terpenuhinya salah satu tujuan.

Tanpa terkecuali dalam dunia ekonomi dan bisnis tidak luput dari upaya penyerangan berbentuk penipuan yang sangat merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Agar pelaku UMKM dapat terhindar dari pelaku penipuan maka pihak perusahaan google memberikan beberapa tips agar UMKM terhindar dari risiko kemanan siber di antaranya adalah perlunya mempelajari cara deteksi informasi scam.[12]

Contoh tindakan yang dapat melukai pribadi seseorang (serangan pribadi) itu terjadi baik dalam kehidupan realita dan media online. Serangan pribadi itu terjadi baik itu melalui lisan maupun tulisan antara lain.

  • Kehidupan Realita

Praktik Pembulian tidak hanya terjadi pada media online saja melainkan dalam kehidupan keseharian juga banyak menjumpai kasus seperti ini. Dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai penindasan dengan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan untuk melukai hati dan perasaan orang lain. Ciri-ciri perilaku ini adalah dilakukan secara terus-menerus atau berulang-ulang dan rentan terjadi pada anak usia remaja atau usia sekolah.[13] Dampak buruk yang ditimbulkan tentunya mengancam kesehatan fisik dan mental anak-anak baik itu yang dibully atau membully. Selain praktik pembulian ada pula praktik lainnya seperti menyebarkan fitnah pada masyarakat dengan maksud agar orang yang difitnah terluka hatinya dan si pemfitnah telah membalaskan dendamnya. Perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang paling ekstrim dan diancam pidana apabila fitnah itu terlalu berat.

Menyerang seseorang dengan memberikan sebuah ancaman kepada orang lain juga termasuk dalam penyerangan atas pribadi orang lain dan dampaknya tidak hanya pada orang yang diancam melainkan kepada si pelaku pengancaman. Ancaman ini disebut sebagai ancaman individu yang akan menyebabkan bahaya, kerusakan hingga kerugian bagi individu masing-masing.[14] Ancaman tersebut dapat dibagi menjadi empat bagian seperti, ancaman tindakan hukum, ancaman kekerasan atau tindakan lainnya, ancaman atau tindakan dengan sengaja mengancam seseorang kemudian mengalami penganiayaan dan yang terakhir adalah ancaman keluar. Selain ancaman yang mengarah kepada individu masing-masing ada pula ancaman terhadap bangsa dan negara serta penduduk di negara tersebut.

  • Media Online

Seperti yang sudah ada pada tulisan artikel ini sebelumnya bahwa media online menjadi media yang rentan menimbulkan praktik-praktik menyerang pribadi seseorang maupun diri sendiri. Dalam dunia jaringan istilah itu adalah kejahatan dunia maya di mana kejahatan dilakukan dengan menggunakan teknologi internet sebagai alat untuk menyerang pribadi seseorang. Diperkirakan perkembangan kejahatan siber semakin meningkat dibarengi dengan arus globalisasi dan perkembangan IPTEK berikut beberapa contoh kasus penyerangan pribadi atau privasi seseorang di dunia maya antara lain, kegagalan layanan, contoh kasus ini adalah memacetkan sistem dan mengganggu jalannya akses dari pengguna jejaring sosial yang sah. Situs kebencian yang biasanya digunakan untuk menyerang melalui komentar yang terkesan vulgar dan tidak sopan. Kemudian kejahatan dunia maya yang dilakukan berdasarkan motif yaitu dengan menyerang individu dan menyerang hak cipta. Dalam dunia jaringan juga terdapat beberapa ancaman untuk menyerang data pribadi setiap pengguna. Ancaman-ancaman tersebut seperti kebocoran data, penghapusan data, penyusupan akun, peretasan sandi, phising, spoofing dan malware.[15]

Penyerangan terhadap sisi pribadi tentunya akan mendapat ganjaran hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pada kasus yang akhir-akhir ini terkait perlindungan data pribadi telah mengalami kebocoran.[16] Hal yang perlu di waspadai dalam dunia digital atau media online adalah rekam jejak kita karena tentunya tanpa sadar kita telah meninggalkan rekam jejak kita pada unggahan foto, aktivitas, laman situs, konten dan beberapa hal yang menyangkut tentang kebijakan privasi seseorang dalam dunia digital.[17] Sikap penuh dengan kehati-hatian begitu diperlukan agar penyalahgunaan data pada media online tidak dapat diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Memang akun pengguna kita begitu rentan dalam dunia digital tetapi dengan banyaknya informasi yang kita dapatkan dan banyak mempelajari tentang dunia digital masalah itu pun dapat teratasi dengan baik dalam artiannya para pengguna agar bijak serta berhati-hati berselancar di dunia digital.

Peran lembaga penyiaran sunting

Kedudukan media sebagai salah satu hal yang terpenting dimasudkan disini adalah media merupakan bagian dari organisasi atau perusahaan yang menggunakan hak jasa komunikasi maupun menyebarluaskan informasi untuk dapat menyampaikan pesan-pesan secara rutin dan luas kepada masyarakat. Perkembangan kemajuan teknologi media mulai mengikuti zaman karena kedudukannya yang bersifat penting. Dalam meningkatkan peran media di kalangan masyarakat perlu melakukan upaya untuk memahami tiap karakter individu sehingga efek yang ditimbulkan oleh media itu sendiri dan perilakunya. Fungsi media sekiranya begitu penting karena hal ini didasari oleh berubah dan berkembangnya industri media komunikasi dan informasi agar dapat menciptakan lapangan kerja baru, barang dan jasa.[18] Fungsi lain dari media juga seharusnya mengupayakan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan individu sebagai pengguna dari media itu sendiri baik itu dalam bentuk lisan dan tulisan.

Industri media juga memiliki peraturan tersendiri sesuai dengan norma-norma yang menghubungkan institusi dengan masyarakat atau institusi sosial lainnya. Pada masyarakat media lebih kepada sumber kekuatan, alat kontrol, manajemen, dan inovasi. Peran lain dari sebuah media kiranya menampilkan peristiwa kehidupan masyarakat baik bertaraf lokal dan nasional. Tak hanya itu media mampu berperan sebagai wahana kebudayaan berbentuk seni atau simbol bahkan pengembangan tata cara, mode, gaya hidup dan norma-norma. Industri media ini pula rentan terhadap perilaku serangan atas pribadi orang lain dan mengesampingkan norma yang ada. Tetapi dengan alat kontrol yang maksimal perlakuan tersebut dapat dihindarkan.[18]

Dalam undang-undang dasar negara Indonesia telah menyatakan sebuah kemerdekaan dalam berpendapat, menyampaikan dan memperoleh informasi itu bersumber dari kedaulatan rakyat serta hak asasi yang paling fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi penyiaran telah banyak dirasakan oleh kalangan masyarakat dan bukan hanya itu saja teknologi ini pun telah melahirkan masyarakat yang melek akan dunia informasi dan komunikasi. Lembaga penyiaran menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat baik itu yang berada di daerah perkotaan maupun pedesaan. Dengan bergulirnya orde reformasi, wajah penyiaran mulai melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan teknologi revolusi industri 4.0. Televisi dan radio mulai bertransformasi untuk memberikan hiburan yang mendidik bagi masyarakatnya.[19] Untuk mengurangi atau meminimalisir perilaku agresif atau serangan atas pribadi seseorang pada industri pertelevisian maka pemerintah membentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tugasnya menangani masalah atau urusan tentang penyiaran di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Perilaku dari media tersebut tidak terlepas dari berbagai kepentingan pihak-pihak di media itu sendiri. Pihak-pihak itu adalah wartawan, pengusaha media, masyarakat dan pemerintah. Adanya kepentingan besar besar dalam media tersebut menyebabkan lahirnya kekuatan politik dan kekuatan ekonomi. Media yang begitu berdinamika tentu melibatkan jurnalis dan publik di satu sisinya kemudian negara di pihak lain. Terjadinya rekonstruksi antar relasi yang akan menghubungkan agensi dan struktur akibat dari dinamika media itu. Media dalam ruang lingkup penguasa yang otoritatif cenderung sebagai apartus ideologi demi kepentingan hegemoni politik belaka. Lalu kekuatan ekonomi itu sendiri terletak pada ruang lingkup kapitalisme dimana media sebagai alat produksi untuk kekuatan ekonomi para pemilik modal. Jika perilaku media seperti ini maka akan timbul perilaku yang mengarah kepada serangan terhadap pribadi atau individu seseorang dalam mencari keadilan dan kesejahteraan karena media sama sekali tak berdaya. Serangan pribadi itu terjadi karena adanya kesempatan dan berbagai macam kasus yang ditimbulkannya. Pemerintah pun dalam hal ini melakukan regulasi agar profesionalisme media dapat terjamin agar media dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bukan hanya bersifat demi kepentingan nasional melainkan meminimalisir perilaku agresif untuk menyerang pribadi orang lain.

Lihat Juga sunting

Rujukan sunting

  1. ^ Afifiyah, Siti (20 Februari 2019). "Menyerang Pribadi dalam Rapat". www.tagar.id. Diakses tanggal 9/12/2021. 
  2. ^ a b "Hubungan Kepribadian Big Five dengan Perilaku Agresif Pada Remaja Melalui Locus Of Control" (PDF). Skripsi: 17–21. 2015. 
  3. ^ a b Aristaningtyas, Yeyen (2018). "Hubungan Antara Kontrol diri dengan Perilaku Agresif Pada Anak Sekolah Dasar" (PDF). Skripsi: 12. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-14. Diakses tanggal 2021-12-14. 
  4. ^ Susantyo, B (2016). "Faktor-faktor Determinan Penyebab Perilaku Agresif Remaja di Permukiman Kumuh di Kota Bandung" (PDF). Sosio Konsepsia. 1: 189. 
  5. ^ Rahmawati, Adelina (2017). "Fenomena Perilaku Agresif Pada Remaja dan Penanganan Secara Psikologis" (PDF). Penguatan Individu: 1–4. 
  6. ^ Rahmawati, Dina (16 April 2021). "Tahapan Pertumbuhan Manusia Mulai Dari Kandungan Hingga Lansia". www.sehatq.com. Diakses tanggal 15/12/2021. 
  7. ^ a b Handoko, Rudi (2018). "Hubungan Antara Tingkat Frustasi dengan Perilaku Agresif" (PDF). Skripsi: 2. 
  8. ^ Cahyono, Anang (2016). "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia". www.journal.unita.ac.id. Diakses tanggal 11/12/2021. 
  9. ^ "Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya". www.unicef.org. 2020. Diakses tanggal 11/12/2021. 
  10. ^ Wisnubrata, ed. (29/08/2019). "Dampak Buruk Berdebat di Sosial Media Untuk Kesehatan". Kompas.com. Diakses tanggal 11/12/2021. 
  11. ^ Situmeang, Saat (23 Maret 2021). "Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber". fhukum.unpatti.ac.id. Diakses tanggal 11/12/2021. 
  12. ^ Burhan, Fahmi Ahmad (26 Oktober 2021). "Google Bagikan Empat Tips Buat UMKM Tangkal Serangan Siber". Katadata. Diakses tanggal 12/12/2021. 
  13. ^ "Bullying" (PDF). www.kemenpppa.go.id. Diakses tanggal 12/12/2021. 
  14. ^ "Jenis Ancaman dan danpaknya bagi Individu dan Negara". www.pelayananpublik.id. 24 Juli 2019. Diakses tanggal 12/12/2021. 
  15. ^ NKD, Feradhita (20 Maret 2019). "Mengetahui 3 Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia". www.logique.co.id. Diakses tanggal 15/12/2021. 
  16. ^ Iswara, Made (24 September 2021). "Perlindungan Data Pribadi Lemah, Kebocoran Data Merajalela". Tirto.id. Diakses tanggal 12/12/2021. 
  17. ^ Riskinaswara, Lesti (13 Agustus 2021). "Waspada Rekam Jejak digital kita di Internet". www.aptika.kominfo.go.id. Diakses tanggal 12/12/2021. 
  18. ^ a b Akil, Muhammad (2 Desember 2014). "Regulasi Media di Indonesia" (PDF). Dakwah Tabligh. 15: 138–140. 
  19. ^ Muhriani, Nelly (2015/10-10). "Kewenangan KPI Dalam Mengawasi Siaran Kampanye" (PDF). Katalogis. 3: 71–73. 

Pranala luar sunting