Kepaniteraan (badan administratif)

Departemen yang bertugas mengurus administrasi pusat pada suatu organisasi. Juga merujuk pada bangunan kantor tempat departemen ini bekerja.
(Dialihkan dari Sekretariat)

Kepaniteraan atau sekretariat organisasi adalah departemen yang melaksanakan tugas administrasi pusat atau sekretaris jenderal. Istilah ini terutama terkait dengan pemerintah dan organisasi antarpemerintah seperti PBB, meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat (misalnya Organisasi Internasional untuk Standardisasi[1][2]) juga merujuk departemen administratif sebagai sekretariat. Bangunan atau kompleks perkantoran yang menaungi departemen ini juga bisa disebut sebagai sekretariat atau gedung sekretariat.

Dalam beberapa hal, kepaniteraan bukanlah merupakan organ birokrasi, melainkan suatu organisasi yang meliputi organisasi tertentu yang dijalankan oleh semua anggotanya yang membantu secara kolektif untuk mengatur kelompok yang lebih besar, seperti Sekretariat Federasi Anarkis Internasional yang merupakan kantor yang berputar tidak beraturan antara anggota federasi.

Zhongshu Sheng atau yang bisa diterjemahkan secara sederhana sebagai kepaniteraan adalah salah satu departemen di struktur Tiga Departemen dan Enam Kementerian dalam sejarah Tiongkok.

Tugas pokok dan fungsi

sunting
  1. Ketua dan wakil ketua bertugas dalam melakukan pembagian kerja, pembagian berkas perkara, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu penyelesaian masalahnya.[3]
  2. Majelis hakim bertugas dalam melaksanakan tugas kekuasaan hakim didaerah hukumnya
  3. Panitera bertugas untuk melakukan penyelenggaraan administrasi perkara dan juga mengatur jadwal perkara.
  4. Sekertaris, membantu dalam melakukan tugas umum kesekertariatan di dalam bidang administrasi
  5. Panitera muda perdata bertugas dalam membnatu hakim untuk mencatat dalam berlangsungnya persidangan dan juga mempersiapkan berkas yang akan di mohonkan banding
  6. Panitera muda perdata khusus (PHI) bertugas untuk melaksanakan jalannya administrasi perkara dan juga mempersiapkan persidangan yang akan dilaksanakan.

Uraian tugas kepaniteraan

sunting

Tugas kepaniteraan dalam pengadilan untuk membantu pemimpin panitera dalam membuat program kerja dalam waktu jangka waktu panjang dan jangka waktu pendek. Di dalam administrasi kepaniteraan juga memiliki tugas dalam pembagian dan mengatur tugas dari pejabat kepaniteraan. Dengan di bantu oleh panitera muda panitera juga menyelenggarakan administrasi secara efesien dalam menjalankan perkara pidana.[4]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Contact ISO Diarsipkan 2012-05-24 di Wayback Machine., official web site of ISO.
  2. ^ About ISO, official web site of ISO.
  3. ^ "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2023-02-26. 
  4. ^ "Kepaniteraan & Kesekretariatan". www.pn-gunungsitoli.go.id. Diakses tanggal 2023-02-26.