Sekolah dasar
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
![]() ![]() |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. SD merupakan kelanjutan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan dilanjutkan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. SD terdiri atas enam tingkatan kelas, yaitu kelas 1—6.[1]


Sejarah
suntingPada masa penjajahan Belanda, SD disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).
Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.[butuh rujukan]
Fungsi
sunting- menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
- menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
- memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
- memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
- menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
- mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.[1]
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
suntingSD diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SD di Indonesia yang sebelumnya tanggung jawab pemerintah pusat. Kini, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah pusat hanya berperan sebagai regulator. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri (SDN) merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.[2]
Budaya
suntingPeserta didik SD di Indonesia biasanya mengenakan pakaian seragam nasional pada hari Senin dan Selasa, pakaian seragam Batik pada hari Rabu dan Kamis pakaian seragam Pramuka pada hari Jumat dan Sabtu atau hari tertentu, dan pakaian seragam khas sekolah pada hari tertentu, serta pakaian adat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.[3]
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Kurikulum SD
suntingKurikulum 2004
sunting- Pendidikan Agama;
- Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial/PKPS sejak 2004 (hanya dibagikan tahun 2006 seperti Kewarganegaraan & Ilmu Pengetahuan Alam);
- Bahasa Indonesia;
- Matematika; dan
- Ilmu pengetahuan alam.
Pelajaran lainnya
- Pendidikan Karakter; dan
- Materi lokal.[butuh rujukan]
Kurikulum 2006
sunting- Pendidikan Agama;
- Pendidikan Pancasila;
- Jasmani & Kesehatan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Seni Budaya dan Keterampilan; dan
- Muatan Lokal.[butuh rujukan]
Kurikulum 2013
sunting- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Tematik);
- Bahasa Indonesia (Tematik);
- Bahasa Jawa (sejak 2014 - 2017)
- Matematika (Tematik;dipisah pada kelas 4—6);
- Ilmu Pengetahuan Alam (Tematik;dipisah pada kelas 4—6);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (Tematik;dipisah pada kelas 4—6);
- Seni Budaya dan Prakarya (Tematik);
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Tematik); dan
- Muatan Lokal.[4]
Kurikulum Merdeka
sunting- Intrakurikuler:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (meliputi: Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan Kepercayaan);
- Pendidikan Pancasila;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris
- Bahasa Daerah (Ataupun disebut 750 bahasa di Indonesia)
- Matematika;
- Pendidikan, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (hanya kelas 3—6);
- Seni dan Budaya (meliputi: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari); dan
- Muatan Lokal.
- Kokurikuler:
Permasalahan
suntingDisebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi masih banyak pula guru yang belum terangkat dan juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp300.000 per bulan.[6]
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- ^ Putri, Aulia Mutiara Hatia. "Ngenes Nasib Guru RI: Honorer Rp 300-PNS Mentok Rp 5 Jutaan". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-14.