Satyalencana Wira Karya

Satyalencana Wira Karya[1] adalah tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.[2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1962. Satya lencana ini juga dapat diberikan secara anumerta. Selain kepada warga negara Indonesia, warga negara asing yang telah memenuhi syarat juga dapat diberikan tanda kehormatan ini.[3][4]

Satyalencana Wira Karya
TipeSatyalencana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratSipil
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1962
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalencana sama tingkatannya

Bentuk sunting

Satyalancana Wira Karya berbentuk lingkaran berwarna perunggu yang sisi luarnya berupa bentuk setangkai padi dan kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas sementara setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di bagian tengah atas Satyalancana terdapat bintang bersudut 5 yang di belakangnya terlukis 11 berkas sinar. Di tengah satyalancana terlukis perisai yang berisi lambang-lambang Pancasila. Di bawah perisai tersebut terdapat pita yang bertuliskan "WIRA KARYA".[5]

Satyalancana ini digantungkan pada pita penggantung yang berwarna dasar hijau dengan 5 lajur putih di atasnya. Sama seperti satyalancana lainnya, penerima tanda kehormatan ini akan menerima bentuk satyalancana dan miniaturnya.[5]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Harganas 2022, Presiden Beri Penghargaan Satyalencana Wira Karya kepada 12 Penerima". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2022-07-07. Diakses tanggal 2022-10-17. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Satyalencana Wira Karya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-26. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pemberian Satyalencana Wira Karya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-26. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  5. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.