Satyalancana Teladan

tanda kehormatan satyalancana militer

Satyalancana Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang telah berjasa besar dalam upaya membela bangsa dan kedaulatan negara.[1] Tanda kehormatan dapat diberikan lebih dari satu kali.[2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1958.[3]

Satyalancana Teladan
Bentuk usang Satyalancana Teladan
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1958
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Bentuk sunting

Satyalancana Teladan berbentuk lingkaran berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan. Di dalam lingkaran tersebut terdapat bentuk segi lima. Tepat di tengahnya terdapat lambang bintang bersudut lima, jangkar, dan garuda. Di atas lambang-lambang tersebut melengkung tulisan "PRAJURIT UTAMA". Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang bermotif lajur-lajur berwarna putih, kuning, biru, putih. Kesemua lajur-lajur tersebut memiliki lebar yang sama.[4]

Bentuk yang ada saat ini memiliki sedikit perbedaan daripada bentuk pertama menurut dasar hukum tahun 1958. Bentuk tanda kehormatan ini menurut dasar hukum tersebut adalah benar-benar segi lima tanpa lingkaran di luarnya. Meskipun begitu, unsur-unsur yang lainnya tetap sama hingga saat ini.[3]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Satyalancana Teladan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-06-10. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  3. ^ a b "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-06-02. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.