Satyalancana Perang Kemerdekaan II
Satyalancana Perang Kemerdekaan II adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan II dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958)

Referensi
sunting(Indonesia) Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 41 sebagai Undang-undang No. 70 Tahun 1958 (70/1958) Diarsipkan 2008-03-08 di Wayback Machine.