Salam dalam akuntansi syariah adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.[1]

Referensi sunting

  1. ^ Ikatan Akuntan Indonesia: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 103 Akuntansi Salam, 2007