Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 889)
Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1993. Usai mengulang Resolusi 186 (1964) dan resolusi-resolusi lainnya yang diperlukan terhadap Siprus, DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus sampai 15 Juni 1994.[1]
Resolusi 889 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 Desember 1993 |
Sidang no. | 3.322 |
Kode | S/RES/889 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Boutros-Ghali, Boutros (1994). Building peace and development: 1994 report on the work of the organization from the forty-eighth to the forty-ninth session of the General Assembly. United Nations. hlm. 180. ISBN 978-92-1-100541-7.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: